Syahminan Laporkan Kepsek MTsS Nurul Iksan Ke UPT PPA Kabupaten Siak

SIAK, Rakyat45.com – Syahminan, orang tua dari M. Faruq Ramadhan Syah, melaporkan Kepala Sekolah MTsS Nurul Ikhsan ke Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) dan Kemenag Kabupaten Siak.

“Laporan ini terkait dengan dugaan perlakuan tidak pantas yang dialami anaknya, Faruq, sebagai siswa kelas VIII.B dan terdaftar di sekolah MTSS Nurul Ikhsan Kecamatan Sungai apit kabupaten Siak, Provinsi Riau,”

Yang tidak diizinkan mengikuti ujian kenaikan kelas, dan malah disuruh mengambil sampah oleh oknum guru, akibat peristiwa ini, anaknya tidak naik kelas, dan mengalami gangguan mental.” ungkap Syahminan kepada Wartawan, Senin 30 Juni 2025, Siang.

Syahminan mempertanyakan kualitas sekolah dan tenaga pendidiknya, merasa sangat kecewa dengan perlakuan yang diterima anaknya.

Dengan nada kesal, Syahminan berharap agar kasus ini dapat ditindaklanjuti dan diberikan solusi yang tepat.

“Ia mengungkapkan kekecewaannya karena anaknya, M. Faruq Ramadhan Syah, tidak dinaikkan kelas dan bahkan disuruh pindah sekolah oleh pihak MTsS Nurul Ikhsan tanpa penjelasan yang jelas tentang kesalahan fatal apa yang telah dilakukan oleh anaknya.” ucapnya dengan nada kesal.

Syahminan menilai perilaku ini, sebagai tindakan yang menzolimi anaknya. Atas dasar itu, saya memutuskan untuk mengadukan kasus ini ke pihak berwenang, seperti Kemenag dan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Siak.

“Ia berharap agar anaknya dapat diperlakukan dengan adil dan kasus ini dapat dipertimbangkan kembali untuk mencari solusi yang tepat, dan keadilan serta perlakuan yang manusiawi bagi anaknya dalam proses ini.” tegas Syahminan.

Sementara itu, Petugas UPT PPA Kabupaten Siak, Habib, membenarkan adanya laporan dari Syahminan, orang tua dari M. Faruq Ramadhan Syah, terkait perlakuan tidak layak yang diterima anaknya dari pihak sekolah.

Menurut Habib, Syahminan dan anaknya telah datang ke kantor UPT PPA dan melaporkan bahwa anaknya tidak dinaikkan kelas karena persoalan yang dianggap sepele oleh pihak sekolah.” jelasnya.

Habib juga menyatakan bahwa berdasarkan pengakuan Syahminan dan anaknya, Faruq tidak melakukan tindakan yang fatal seperti kekerasan atau pelecehan seksual yang dapat menjadi alasan untuk tidak menaikkan kelas.

“Ia menilai bahwa peristiwa ini sangat disayangkan karena mengurangi hak-hak anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Dengan demikian, UPT PPA akan melakukan investigasi lebih lanjut untuk mengetahui kebenaran kasus ini dan mencari solusi yang tepat.” ungkap Habib.

“UPT PPA Kabupaten Siak berencana untuk mengadakan mediasi antara pihak sekolah, keluarga, Kemenag, dan UPT PPA sendiri untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh M. Faruq Ramadhan Syah.

Mediasi ini bertujuan untuk mencari solusi yang adil dan memastikan bahwa hak-hak anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak tidak terganggu, saat ini, UPT PPA masih menunggu informasi dari Kemenag Kabupaten Siak terkait jadwal mediasi.” jelasnya.

Petugas UPT PPA, Habib, menekankan bahwa tidak tepat jika anak-anak tidak naik kelas karena masalah sepele, karena hal ini dapat mengganggu tumbuh kembang anak.

“UPT PPA berkomitmen untuk memastikan bahwa Faruq mendapatkan perlakuan yang layak dan pendidikan yang maksimal di masa depan.” tegas Petugas UPT PPA.**

Reporter:,Suhardi