Beroperasi Tanpa Izin, Galian C di Tenayan Raya Picu Keluhan Warga

Pekanbaru, Rakyat45.com – Aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal di wilayah Badak Ujung, Kelurahan Bencah Lesung, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Riau, kian menjamur dan menimbulkan keresahan warga serta pegawai yang beraktivitas di sekitar lokasi.

Berdasarkan pantauan Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK) Riau bersama sejumlah wartawan dalam beberapa pekan terakhir, terlihat sejumlah alat berat dan truk lalu-lalang mengangkut material tambang yang lokasinya berdekatan dengan kawasan perkantoran Pemerintah Kota Pekanbaru.

Salah seorang pegawai Dinas Kebersihan Kota Pekanbaru yang enggan disebutkan namanya mengeluhkan dampak dari aktivitas tersebut. Ia menyebutkan bahwa debu dan tanah yang berserakan akibat truk-truk pengangkut mengganggu kesehatan dan kenyamanan pengguna jalan.

“Kami terganggu pernapasan, Pak. Sepanjang Jalan Badak ini dipenuhi debu dan tanah yang berserakan di jalan,” ungkapnya.

Keluhan serupa juga disampaikan oleh warga sekitar yang menyebut aktivitas galian C tersebut sudah berlangsung cukup lama dan menimbulkan kekhawatiran akan dampak lingkungan seperti longsor dan kerusakan infrastruktur jalan.

“Ratusan truk besar mondar-mandir di Jalan Badak ini. Jalan jadi rusak, berdebu dan sangat kotor,” kata seorang warga.

Menanggapi hal itu, Ketua LSM GERAK Riau, Emos Gea, yang telah melakukan investigasi langsung di lapangan, mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polsek Tenayan Raya, untuk segera menindak tegas pelaku tambang ilegal yang beroperasi tanpa izin.

Emos mengingatkan bahwa kegiatan pertambangan ilegal diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam Pasal 158 UU tersebut, pelaku tambang tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

“Setiap aktivitas tambang wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Jika tidak, maka aktivitas tersebut ilegal dan melanggar hukum,” tegas Emos.

Ia juga menyatakan, jika tidak ada tindakan dari aparat kepolisian setempat, pihaknya akan segera melaporkan secara resmi dugaan penambangan ilegal ini ke Polda Riau.

“Kami minta Polsek Tenayan Raya bertindak. Bila tidak, kami akan melaporkan langsung ke Polda Riau,” tutup Emos.