Tanggamus, Rakyat45.com – Seorang ayah bernama Aliuddin mendatangi Mapolres Tanggamus pada Senin, 28 Juli 2025, untuk mencari keadilan bagi putrinya, AND (18), yang tengah tersandung kasus dugaan tindak pidana penadahan terkait pencurian emas.
Aliuddin menyampaikan bahwa kedatangannya ke Polres Tanggamus merupakan bentuk keprihatinan dan upaya hukum agar anaknya mendapat perlakuan yang adil. Ia mempertanyakan alasan putrinya dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, sementara temannya yang justru mengajak untuk menjual emas tersebut tidak turut dijadikan tersangka.
“Sebelumnya saya sudah mencoba mendatangi kantor Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), tetapi para petugas sedang berada di Bandar Lampung. Dua hari lalu saya juga sempat datang ke kediaman Dang Ike Edwin, mantan Kapolda Lampung, dan beliau menyarankan agar saya menyuarakan ketidakadilan ini,” jelasnya.
Aliuddin menuturkan bahwa anaknya hanya diajak oleh seorang teman untuk mengantar dan menjual emas tersebut. Saat itu, menurutnya, Alia tidak mengetahui bahwa barang yang dijual adalah hasil curian, terlebih emas tersebut dilengkapi dengan surat-surat resmi. Ia mengklaim, putrinya baru mengetahui status barang tersebut dua hari setelah transaksi dilakukan.
“Anak saya hanya diupah karena membantu menjual, bukan menerima bagian hasil penjualan. Namun anehnya, anak saya justru dijadikan tersangka, sementara temannya yang mengajak malah tidak diproses. Ini sungguh membuat kami curiga dan merasa tidak mendapat keadilan,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih belum mendapat tanggapan resmi dari Kanit Reskrim Polres Tanggamus. Upaya konfirmasi dilakukan, namun yang bersangkutan enggan memberikan keterangan. (Rodial)