Bengkalis, Rakyat45.com – Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis melaksanakan razia kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Razia di Lapas Kelas IIA Bengkalis yang dipimpin oleh Kepala Lapas (Kalapas) Bengkalis, Kriston Napitupulu, yang melibatkan jajaran pengamanan, staf KPLP, dan Tim Satops Patnal. bertujuan untuk memberantas benda-benda terlarang seperti narkoba, alat komunikasi ilegal (HP), senjata tajam, dan barang-barang lain yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam lapas.
“Kegiatan ini menunjukkan komitmen Lapas Bengkalis untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lembaga pemasyarakatan, serta mencegah potensi gangguan yang dapat membahayakan warga binaan dan petugas.” ungkap Kalapas Bengkalis, Kamis 31 Juli 2025.
Dengan melakukan razia secara menyeluruh, Lapas Bengkalis berupaya menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi warga binaan untuk menjalani proses pembinaan.
“Ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan kita untuk memastikan Lapas Bengkalis tetap dalam kondisi aman dan tertib. Tidak ada ruang untuk kompromi terhadap penyalahgunaan atau kepemilikan barang-barang terlarang,”
Petugas berhasil menyita sejumlah barang yang tidak seharusnya berada di dalam kamar hunian, seperti kabel, sendok besi, serta barang-barang hasil modifikasi. Namun demikian, tidak ditemukan narkoba ataupun alat komunikasi ilegal.” tegas Kalapas Kriston Napitupulu.
Kalapas juga menambahkan bahwa kegiatan razia akan terus dilakukan secara berkala, baik secara terbuka maupun insidentil, guna menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dan kondusif. “Kami mengajak seluruh warga binaan untuk tetap kooperatif dan mematuhi tata tertib yang berlaku,” tambahnya.
Razia berlangsung aman, tertib, dan mendapat pengawasan langsung dari pejabat struktural serta tim pengamanan. Kegiatan ini menjadi bukti keseriusan Lapas Bengkalis dalam mendukung program reformasi birokrasi dan pemasyarakatan bersih dari narkoba serta gangguan kamtib lainnya.**