Bengkalis, Rakyat45.com – Material tanah timbun berceceran di Jalan Bengkalis, Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Bengkalis, sejak beberapa Minggu ini. Kondisi itu dikeluarkan masyarakat sekitar dan juga pengguna jalan.
Pantauan Tim Media dan LSM, material tanah yang bercecer di jalan itu berasal dari Dump truck pengangkut tanah timbun di salah satu stockpile yang berada di Jalan Bengkalis menuju makam. Akibat tanah timbun yang berceceran di aspal tersebut menggangu kenyamanan para pengguna jalan lain terutama pengendara roda dua.
Apabila siang hari, jalan menjadi berdebu dan kotor akibat tanah timbun, dan apabila hujan turun maka jalan akan menjadi licin nantinya, sekarang terpantau jelas jalan sedang licin.
Warga sekitar menyayangkan kondisi tersebut, mestinya kegiatan penimbunan atau apapun itu tidaklah harus seperti itu membuat lingkungan yang berdampak buruk akibat pekerjaan penimbunan tersebut.
Dani salah satu pengendara roda dua, menyaksikan Dump truck memuat tanah timbunan merah di salah satu stockpile yang berada di pulau Bengkalis untuk diangkut ke makam keluarga Tionghoa.
Namun, tanah timbunan merah tampak tumpah berceceran di sepanjang Jalan Bengkalis, sehingga membahayakan pengguna jalan.
Dani khawatir dampak lingkungan dan menyatakan bahwa proyek seharusnya tidak berdampak buruk pada masyarakat sekitar.
“Ia merasa bahwa pihak yang memiliki proyek hanya memikirkan keuntungan mereka sendiri, sementara masyarakat sekitar yang terkena dampaknya.” ungkap Dani, kepada wartawan. Minggu, (03/8/2025).
Terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD), Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (TAMPERAK) Kabupaten Bengkalis, M. Riduwan, meminta agar tanah timbunan yang berceceran di jalan Bengkalis segera dibersihkan untuk menjaga keselamatan pengendara dan kelancaran lalu lintas.
“Ia menyatakan bahwa tanah yang berceceran di jalan sangat mengganggu pengguna jalan dan meminta agar pihak terkait segera mengambil tindakan untuk membersihkan area tersebut. Ini menunjukkan kepedulian kami sebagai kontrol sosial terhadap keselamatan dan ketertiban masyarakat,” ungkapnya. Senin, 04 Agustus 2025.
M. Riduwan, mengimbau sopir Dump Truck untuk tidak mengangkut material tanah melebihi kapasitas untuk mencegah material berserakan di badan jalan. “Ia juga mengingatkan agar sopir dan pekerja timbunan lebih memperhatikan keselamatan pengguna jalan lainnya.
“Imbauan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab dalam menjalankan proyek konstruksi demi keselamatan bersama”.
M. Riduwan meminta Bapak Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan dan Satlantas untuk menindak tegas pemilik dump truck yang mengangkut tanah timbun yang berceceran di jalan, sehingga menyebabkan jalan menjadi licin ketika hujan.
“Ia menyarankan agar dump truck dilengkapi dengan terpal atau penutup (sefti) untuk mencegah tanah berceceran dan mengancam keselamatan pengguna jalan. Ini adalah langkah yang masuk akal untuk meningkatkan keselamatan jalan dan mengurangi risiko kecelakaan.” tegas M. Riduwan.
Sambung Ketua LSM TAMPERAK menjelaskan, “Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dikenal istilah penutupan jalan. Yakni, penutupan jalan akibat penggunaan jalan untuk penyelenggaraan kegiatan di luar fungsinya, yang dapat dilakukan pada jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten/kota, dan jalan desa (Pasal 128 ayat (1) jo. Pasal 127 ayat (1)
Diantaranya diatur dalam Pasal 28 ayat (1), Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan.”
Kemudian, Pasal 274 ayat (1), “Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.
Awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada Sopir Dump Truck tapi belum bisa dihubungi, sehingga berita ini diterbitkan.
Sementara itu, Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis, melalui Kepala Bidang Lalulintas Jalan (Lalin), Jeffri, menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Kecamatan Bengkalis terkait jalan yang digunakan untuk mengangkut material tanah timbunan.
Jeffri menyebutkan bahwa jalan tersebut berada di wilayah Kecamatan Bengkalis, sehingga koordinasi dengan pihak kecamatan sangat penting, dan pihak pengelola melanggar Undang-Undang Angkutan
“Dishub Bengkalis juga berencana untuk menyurati pengelolaan penimbunan tanah di makam Tionghoa Bengkalis untuk membahas masalah ini lebih lanjut.” terangnya Kabid Lalin Dishub Bengkalis.**
Penulis; In