Dalom Azhari SH: Tanah Ulayat Adat Adalah Tanah Perjuangan, Bukan Untuk Diperjualbelikan

Tanggamus, Rakyat45.com – Ketua Harian Lembaga Adat Buay Belunguh Umbul Buah, Dalom Azhari, SH., menegaskan bahwa praktik jual beli atas Tanah Ulayat Adat Buay Belunguh Umbul Buah merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dan keluar dari garis perjuangan adat yang selama ini diperjuangkan bersama para tokoh adat lainnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Dalom Azhari menyikapi adanya dugaan praktik jual beli tanah adat oleh oknum yang mengatasnamakan Lembaga Adat. Ia menekankan bahwa Tanah Ulayat Adat adalah hasil perjuangan bersama untuk kepentingan masyarakat luas, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

“Yang namanya beradat, tentunya ia beradab. Jangan rakus, ini tanah perjuangan adat. Kami perjuangkan untuk masyarakat banyak,” tegasnya.

Lebih lanjut, Dalom Azhari menjelaskan bahwa perjuangan pengembalian Tanah Ulayat Adat Buay Belunguh Umbul Buah, yang sebelumnya dikuasai oleh HGU PT. Tanggamus Indah, saat ini masih dalam proses. Perjuangan ini dilakukan secara kolektif bersama tokoh-tokoh adat lainnya, seperti Pun Amiruddin dan Dang Ike Edwin (mantan Kapolda Lampung), dengan tujuan menyatukan seluruh elemen masyarakat baik suku Lampung, Jawa, maupun Sunda dalam upaya mengembalikan hak adat ke tangan masyarakat adat yang sah.

Ia mengingatkan bahwa segala bentuk pengelolaan tanah perjuangan adat harus berdasarkan kesepakatan dan sepengetahuan pimpinan Lembaga Adat. Penjualan, penyewaan, maupun bentuk pengalihan lainnya atas tanah adat tanpa persetujuan lembaga merupakan pelanggaran yang akan ditindak secara tegas.

“Jangan ganggu masyarakat yang sudah lebih dahulu menggarap lahan. Silakan digarap dan dijaga dengan baik. Jangan ada oknum Jakhu Suku yang menekan atau meresahkan masyarakat. Mari kita jaga dan perjuangkan bersama tanah adat ini,” ujarnya.

Dalom Azhari juga menegaskan bahwa seluruh perangkat adat, termasuk Jakhu Suku, wajib menjaga tanah ulayat tersebut dan menghindari segala bentuk tindakan yang mengarah pada penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang.

“Tanah ulayat ini adalah milik bersama. Tidak boleh digunakan untuk memperkaya diri atau kelompok tertentu. Semua akan dievaluasi dan ditata ulang demi kepentingan masyarakat banyak,” katanya.

Sementara itu, salah satu warga masyarakat Pekon Talang Rejo, Bahrun, memberikan dukungan penuh terhadap perjuangan Lembaga Adat Buay Belunguh Umbul Buah dalam mengembalikan tanah ulayat dari PT. Tanggamus Indah, yang masa konsesi HGU-nya telah berakhir.

“Saya mengapresiasi dan mendukung perjuangan ini. Pernyataan Dalom Azhari benar adanya. Tanah ini adalah tanah perjuangan. Silakan masyarakat menggarap dan menjaga dengan baik. Jangan takut. Jangan sampai ada oknum yang merusak perjuangan ini,” ujar Bahrun.

Ia juga berharap agar proses pengembalian tanah ulayat dapat segera terealisasi dan tidak lagi dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Ini soal harga diri adat. Jangan ada yang merusak garis perjuangan adat. Apalagi jika motivasinya adalah kerakusan. Itu tidak boleh dan tidak bisa dibenarkan,” pungkasnya./**Rodial