Bengkalis, Rakyat45.com – Suhendri Asnan, mantan Anggota DPRD Bengkalis, periode 2009-2014, setelah tujuh (7) tahun buronan, akhirnya menjalani pelimpahan tahap II dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Rp 31,3 miliar.
Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis berlangsung Rabu (13/8/2025) di Kejaksaan Tinggi Riau.
Usai proses administrasi, Suhendri langsung ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru selama 20 hari, hingga 1 September 2025.
Kepala Kejari Bengkalis Nadda Lubis melalui Kepala Seksi Intelijen, Wahyu Ibrahim, mengungkapkan Suhendri yang saat itu menjabat Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bengkalis diduga mengusulkan 99 kelompok penerima hibah dengan total anggaran Rp7,95 miliar. Dari penganggaran itu, ia menerima potongan dana hibah sebesar Rp215 juta.
“Perbuatan tersangka dilakukan bersama pihak lain, dan berdasarkan audit BPKP Perwakilan Riau, total kerugian keuangan negara mencapai Rp31.357.740.000,” jelas Wahyu.
Kasus ini berawal dari APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2012, di mana belanja hibah di lingkungan Sekretariat Daerah diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dan kelompok.
Suhendri sempat menghilang sejak masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 15 April 2018. Setelah buron bertahun-tahun, ia akhirnya ditangkap awal Agustus 2025 di Bandara Internasional Minangkabau, Padang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
“Penegakan hukum terhadap kasus ini adalah bentuk komitmen kami mendukung penuh pemberantasan korupsi, demi menjaga stabilitas negara dari ancaman praktik kotor yang merugikan rakyat,” tegas Wahyu.**