Kasus Korupsi Buron 13 Tahun Berhasil Diamankan Tanpa Perlawanan

Bengkalis, Rakyat45.com – Robby Mattoaly (65), terpidana kasus penggelapan dana senilai Rp500 juta, berhasil ditangkap setelah 13 tahun buron. Penangkapan dilakukan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis di kawasan Pluit Karang Elok, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Jumat (15/8/2025). Robby Mattoaly, mantan Direktur PT Duri Pertama Indah, diamankan tanpa perlawanan.

Robby Mattoaly tiba di lapas kelas II A Bengkalis sekitar 12.45 WIB di kawal ketat tim Intelijen Kejaksaan bersama Jaksa pidum Kejaksaan Negeri Bengkalis dengan menggunakan mobil inova hitam menggunakan plat Kejaksaan RI.

Robby Mattoaly terlihat menggunakan baju kaos kerah dan memakai topi wajah di tutup masker hitam terlihat pasrah menuju ruangan lapas Bengkalis saat di kawal ketat tim Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkalis langsung dipimpin Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkalis Wahyu Ibrahim yang mengatakan kaos hitam berkacamata hitam.

Robby yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2012 itu langsung dibawa ke Bengkalis. Pada Sabtu (16/8/2025) sekitar pukul 12.45 WIB, ia resmi dijebloskan ke Lapas Kelas II A Bengkalis, dengan pengawalan ketat tim Intelijen Kejari Bengkalis bersama Jaksa Pidana Umum menggunakan mobil dinas Kejaksaan RI.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis, Nadda Lubis, mengungkapkan bahwa Robby merupakan terpidana perkara penggelapan pembayaran komisi atau marketing fee senilai Rp500 juta. Kasus tersebut bermula dari perjanjian penawaran pemasaran antara PT Duri Mall Indah dengan pihak penyewa (tenant) pada 2005.

“Perkara ini telah memiliki kekuatan hukum tetap. Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1057/K/Pid/2011 tanggal 10 Oktober 2012, Robby Mattoaly divonis 1,5 tahun penjara. Namun sejak 2012, yang bersangkutan melarikan diri hingga masuk DPO,” tegas Nadda.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkalis, Wahyu Ibrahim, yang memimpin langsung penangkapan menjelaskan, selama 13 tahun buron Robby kerap berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran aparat. Penangkapannya merupakan hasil kerja sama antara Tim Intelijen Kejari Bengkalis, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, serta Tim Satuan Tugas Intelijen (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung.

“Alhamdulillah, buronan yang sudah lama masuk DPO Kejari Bengkalis ini berhasil kita amankan tanpa perlawanan. Selanjutnya, Robby akan menjalani hukuman penjara sesuai putusan pengadilan,” ujar Wahyu.

Dengan dijebloskannya Robby ke Lapas Bengkalis, Kejaksaan Negeri Bengkalis menegaskan komitmennya dalam menuntaskan kasus-kasus korupsi, serta memastikan tidak ada pelaku yang dapat lolos dari jeratan hukum, meski sudah buron bertahun-tahun.**(Rls).