Tanggamus, Rakyat45.com — Sebuah menara telekomunikasi yang diduga bekerja sama dengan Telkomsel di Pekon Campang Tiga, Kecamatan Kota Agung, Tanggamus, diketahui telah berdiri kokoh meski belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dan dokumen perizinan pendukung lainnya.
Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) Tanggamus, Yuliar Baro, menegaskan setiap pembangunan berskala besar, apalagi yang berdampak lingkungan, wajib mendapatkan izin resmi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan dinas teknis terkait.
“Iya, belum ada IMB-nya. Mereka belum mengurus sama sekali. Ini jelas pelanggaran. Bangunan seperti ini tidak bisa langsung berdiri tanpa dokumen resmi. Kami akan laporkan ke Satpol-PP dan Dinas PUPR Tanggamus,” kata Yuliar, Rabu (13/8/2025).
Kabar ini mengejutkan Kepala Pekon Campang Tiga, Wasino. Ia mengaku hanya mengetahui bahwa pihak perusahaan meminta izin kepada pemilik lahan, lingkungan, dan camat sebelum pembangunan dimulai.
“Waduh, masa perusahaan sebesar itu tidak punya izin? Soal kesepakatan lahan, saya tidak tahu. Apalagi izin ke Pemda, itu di luar pengetahuan saya,” ujarnya.
Pemilik lahan, Budi, membenarkan telah menyewakan tanahnya dengan kontrak Rp90 juta untuk 10 tahun dan mendapat tugas menjaga tower. “Saya cuma tanda tangan kontrak sewa dan terima uangnya. Untuk izin, katanya tanggung jawab kepala pekon,” jelasnya.
Warga sekitar mengaku hanya diminta menandatangani persetujuan lingkungan dengan kompensasi kecil. Mereka juga dijanjikan akan diajak membahas dampak dan risiko tower setelah beroperasi, namun hingga kini belum ada tindak lanjut.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan publik: bagaimana infrastruktur telekomunikasi besar bisa berdiri tanpa prosedur resmi? Aktivis dan warga menduga lemahnya pengawasan serta kelalaian pemerintah daerah berperan dalam kejadian ini.
Masyarakat berharap Satpol-PP dan Dinas PUPR Tanggamus segera mengambil langkah tegas, mulai dari sanksi administratif hingga pembongkaran bangunan jika terbukti melanggar aturan tata ruang dan perizinan.