Hukum & Kriminal

Gelapkan Rp36 Juta Milik Majikan, Karyawan BRILink Diciduk Polsek Tambusai Utara

536
×

Gelapkan Rp36 Juta Milik Majikan, Karyawan BRILink Diciduk Polsek Tambusai Utara

Sebarkan artikel ini
Gelapkan Rp36 Juta Milik Majikan, Karyawan BRILink Diciduk Polsek Tambusai Utara
karyawan BRILink berinisial EM (21).**/R45

Rokan Hulu, Rakyat45.com – Unit Reskrim Polsek Tambusai Utara berhasil mengamankan seorang karyawan BRILink berinisial EM (21) yang diduga menggelapkan uang milik atasannya senilai Rp36 juta. Kasus ini terbongkar setelah pemilik BRILink, Rohayati (40), melaporkan tindakannya ke Polsek Tambusai Utara pada Selasa (2/9/2025).

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Tambusai Utara, AKP Tony Prawira, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan modus yang dilakukan pelaku. EM diketahui menyalahgunakan uang hasil usaha BRILink dengan cara mentransfer ke rekening ayahnya, Nasip, dengan total mencapai Rp36 juta. Aksi itu dijalankan secara bertahap sejak Juni hingga Agustus 2025.

“Berdasarkan laporan korban, kami segera memerintahkan Kanit Reskrim, IPDA Rahmat Sandra, S.H., M.H., untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek Tambusai Utara,” ungkap Kapolsek melalui Paur Humas Polres Rohul, IPDA S. Marbun, S.H., Kamis (4/9/2025) pagi.

Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan enam lembar rekening koran milik korban serta satu unit ponsel Samsung A03s warna biru.

Kini EM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 374 KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara.

Polsek Tambusai Utara memastikan kasus ini akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.

Informasi lebih lengkap tentang prinsip editorial kami bisa dibaca di Kebijakan Redaksi.