Bengkalis, Rakyat45.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis melakukan penggeledahan mendadak di Blok Hunian Wanita pada Rabu malam, 3 September 2025, sebagai langkah proaktif untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lingkungan pembinaan.
Penggeledahan ini menyasar empat kamar hunian yaitu Kamar 1 hingga Kamar 4. Operasi ini dipimpin oleh Tim Satops Patnal yang terdiri dari Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka.KPLP), Kasi Administrasi Keamanan dan Ketertiban, Kasubsi Keamanan, staf KPLP, staf Kamtib, serta Rupam II.
Pelaksanaan razia dilakukan secara sistematis, transparan, dan tertib, dengan mengedepankan aspek humanis dan menghormati hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Hal ini menunjukkan komitmen Lapas Bengkalis untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas sambil tetap memperhatikan hak-hak warga binaan.
Razia ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-UM.01.01.285 tanggal 24 Juli 2025 tentang Arahan dan Instruksi Pencegahan Penyelundupan Barang Terlarang di Lapas, Rutan, dan LPKA se-Indonesia, serta mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari evaluasi rutin penyelenggaraan keamanan internal sebagaimana diamanatkan dalam berbagai pedoman Ditjen PAS.
Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan sejumlah barang yang tidak diperkenankan berada di dalam blok hunian karena berpotensi mengganggu keamanan, ketertiban, dan kelancaran proses pembinaan.
Temuan tersebut diperoleh dari seluruh kamar yang diperiksa, meliputi berbagai alat dan aksesori yang dapat dimanfaatkan secara tidak sesuai aturan, termasuk benda-benda dari logam, peralatan listrik sederhana, serta barang pribadi yang masuk kategori terlarang berdasarkan regulasi pemasyarakatan, dengan seluruh temuan telah ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Perlu ditegaskan bahwa tidak ditemukan narkotika atau bahan terlarang lain yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba (nihil), yang menunjukkan efektivitas sistem pencegahan dan pengawasan yang terus ditingkatkan secara berkala.
Sebagai bentuk penegakan disiplin dan transparansi, seluruh barang hasil sitaan langsung dimusnahkan di lokasi dengan disaksikan oleh petugas terkait. Proses pemusnahan dilakukan secara tertib dan didokumentasikan sebagai bagian dari pertanggungjawaban operasional.
Kalapas Kelas II A Bengkalis, Kriston Napitupulu, menegaskan bahwa razia rutin merupakan bagian penting dari strategi preventif dalam menjaga integritas keamanan lapas.
“Kami akan terus melakukan langkah-langkah insidentil dan mendadak untuk mencegah masuknya barang yang berpotensi mengganggu ketertiban. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga lingkungan pembinaan yang sehat, aman, dan terkendali,” tegas Kriston.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran yang terlibat atas profesionalisme, kedisiplinan, dan sinergi yang terjalin dengan baik.
“Alhamdulillah, kegiatan berjalan lancar, tanpa hambatan. Ini menunjukkan soliditas tim dan kesiapan kita dalam menghadapi potensi gangguan.” ungkap Kalapas Bengkalis l.
Sebagai tindak lanjut administratif, hasil kegiatan telah dilaporkan kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau sesuai mekanisme pelaporan dan pengawasan yang berlaku.
Dengan pelaksanaan yang tertib dan berbasis pada aturan, Lapas Kelas II A Bengkalis terus memperkuat citra sebagai lembaga pemasyarakatan yang profesional, transparan, dan konsisten dalam menerapkan prinsip zero tolerance terhadap pelanggaran.**