Meranti, Rakyat45.com – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) mengundang Komisi III DPRD bersama Asisten III Setda sosialisasi Program Perpustakaan Digital dan Implementasi Aplikasi SRIKANDI di Kabupaten Kepulauan Meranti bertempat di Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kepulauan Meranti, Selasa (23/9/2025).
Turut Hadir DPRD Komisi III Kabupaten Kepulauan Meranti Muhammad Taufikurrohman dan Suzami, Asisten III Drs. M. Mahdi., Beserta seluruh PNS Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dan juga Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Atan Ibrahim, M.Pd.
Diawali dengan penyampaian dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kepulauan Meranti, Atan Ibrahim, M.Pd Perpustakaan adalah jantung literasi masyarakat. Di era digital saat ini, kita tidak bisa lagi hanya mengandalkan perpustakaan fisik.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan mendorong lahirnya Program Perpustakaan Digital yang bertujuan untuk memperluas akses masyarakat terhadap bacaan, pengetahuan, dan informasi, tanpa dibatasi ruang dan waktu.
“Hal ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh layanan perpustakaan, dan pemerintah wajib mengembangkan perpustakaan berbasis teknologi informasi dan komunikasi. Dengan adanya perpustakaan digital,
Kita ingin memastikan bahwa anak-anak, pelajar, mahasiswa, guru, hingga masyarakat umum dapat belajar dan mengakses ilmu pengetahuan dengan lebih mudah,” kata Atan Ibrahim.
“Kearsipan, yaitu implementasi Aplikasi SRIKANDI (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi). Aplikasi ini merupakan bagian dari Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018.
Lebih khusus lagi, dasar hukum kearsipan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, yang menegaskan bahwa arsip adalah identitas dan jati diri bangsa serta memori kolektif yang harus dijaga keberadaannya.” ungkap Atan.
Sementara itu, melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 679 Tahun 2020, aplikasi SRIKANDI ditetapkan sebagai aplikasi umum bidang kearsipan yang wajib digunakan oleh seluruh instansi pemerintah.
Dengan SRIKANDI, tata naskah dinas, pengelolaan arsip, hingga sistem persuratan dapat dikelola secara elektronik, sehingga lebih efisien, transparan, akuntabel, dan terintegrasi secara nasional.
Arsip-arsip penting pemerintahan akan tersimpan dengan baik, mudah ditemukan, dan terjamin keamanannya. Hadirin yang saya muliakan, Namun kita juga harus menyadari bahwa transformasi digital ini membutuhkan kesadaran bersama.
Perpustakaan digital hanya akan bermanfaat jika masyarakat benar-benar memanfaatkannya untuk membaca dan belajar. Begitu pula SRIKANDI, hanya akan berhasil jika seluruh perangkat daerah konsisten menggunakan dan menata arsip sesuai aturan.
“Oleh karena itu, saya mengajak seluruh pihak baik dari perangkat daerah, lembaga pendidikan, komunitas literasi, maupun masyarakat umum untuk mendukung penuh kedua program ini. Dengan komitmen bersama, kita dapat menghadirkan Meranti yang unggul dalam literasi, tertib dalam arsip, dan maju dalam tata kelola pemerintahan digital,” tutup Atan Ibrahim.
Selanjutnya dari Muhammad Taufikurrohman mewakili Ketua Komisi Tiga menghadiri undangan dari Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip. Saya Muhammad Taufikurrohman didampingi tadi oleh Pak Suzami Anggota Komisi Tiga itu memenuhi undangan Kepala Dinas Perpustakaan telah merangka pertama beliau memaparkan tentang program-program yang akan dilakukan oleh Dinas Perpustakaan dan Arsip.
“Diantaranya adalah program bagaimana perpustakaan sebagai program literasi ingin menerbitkan perpustakaan digital. Perpustakaan digital ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat khususnya oleh mahasiswa dan pelajar. Karena sayang gedung yang sebagus itu secantik itu tidak dibudayakan dengan baik,” katanya
Oleh karena itu DPRD Komisi Tiga mendukung hal-hal yang akan dilakukan oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip dalam rangka ingin mengembangkan perpustakaan digital. Yang kedua ada program tentang arsip,perpustakaan itu ingin menjalankan arsip-arsip yang berhubungan dengan dokumen-dokumen daerah agar disatukan.
Kemudian, programnya namanya Serikandi, arsip bisa disatukan atau dikelola oleh satu dinas yang namanya Dinas Perpustakaan dan Arsip itu dalam rangka tentu untuk merapikan agar dokumen-dokumen atau arsip-arsip kedaerahan itu tidak hilang atau tidak penuh, ini tentu membutuhkan sumber daya manusia yang bisa menata tentang kearsifan, Oleh karena itu DPRD Komisi Tiga sangat mendukung sebagai mitra Dinas Perpustakaan dan Arsip.
Selain itu, nah Komisi Tiga juga menginginkan bahwa perpustakaan itu bisa dikelola secara modern. Agar perpustakaan yang ada di Kabupaten Kepulauan meranti yang secara fisik gedungnya itu sangat luar biasa bagusnya, itu membutuhkan manajemen yang baik tentunya kami tadi Komisi Tiga juga didampingi oleh Bapak Asisten Tiga Bidang Administrasi Umum Bapak Drs. M. Mahdi.**(AH).