Hukum & Kriminal

Ngaku Disuruh Pengurus, Komplotan Gasak Karpet Masjid di Dumai, Satu Pelaku Tertangkap

152
×

Ngaku Disuruh Pengurus, Komplotan Gasak Karpet Masjid di Dumai, Satu Pelaku Tertangkap

Sebarkan artikel ini
Ngaku Disuruh Pengurus, Komplotan Gasak Karpet Masjid di Dumai – Satu Pelaku Tertangkap
Karpet Mesjid Seharga Rp12 Juta dibawa kabur pencuri, Selasa (30/9/2025) malam. **/R45/MD

Dumai, Rakyat45.com – Jajaran Polres Dumai berhasil mengungkap kasus pencurian karpet masjid di wilayah Dumai Selatan. Seorang pria berinisial MAA (47), warga Kabupaten Rokan Hilir, diamankan setelah diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian dengan pemberatan (curat) yang merugikan pihak masjid hingga Rp12 juta.

Kasus ini mencuat setelah Agus Trisulo, Ketua Masjid Raudhatul Muttaqin, melaporkan kehilangan karpet sholat sepanjang 16,7 meter pada Selasa (30/9/2025) malam. Dalam laporan itu disebutkan, kerugian diperkirakan mencapai belasan juta rupiah.

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang menjelaskan, kejadian bermula sekitar pukul 11.55 WIB di Masjid Raudhatul Muttaqin, Jalan Sidorejo, Kelurahan Ratu Sima. Tiga orang pria yang mengaku mendapat perintah dari pengurus masjid datang dan menggulung karpet untuk dibawa ke mobil Toyota Calya hitam bernopol BK 1896 YU.

“Awalnya jamaah mengira karpet itu memang akan dicuci. Namun setelah dikonfirmasi ke pengurus, ternyata tidak ada instruksi seperti itu,” terang Kapolres Dumai kepada RAKYAT45.COM, Kamis (2/10/2025).

Kecurigaan kemudian diperkuat dengan rekaman CCTV masjid yang jelas memperlihatkan aksi tiga orang pelaku saat membawa karpet masuk ke mobil. Bukti inilah yang menjadi petunjuk utama polisi dalam melakukan pengejaran.

Tidak butuh waktu lama, tim gabungan Satreskrim Polres Dumai bersama Unit Reskrim Polsek Mandau berhasil melacak keberadaan salah satu pelaku. MAA ditangkap pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB di depan Mushalla Al Wahidin, Kecamatan Mandau, Bengkalis.

“Selain tersangka, kami juga mengamankan barang bukti berupa satu gulungan karpet hijau, satu unit mobil Toyota Calya, dan kwitansi pembelian karpet milik masjid,” tambah Kapolres.

Saat ini, MAA telah ditahan di Mapolres Dumai untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan guna memburu dua pelaku lainnya yang turut terekam CCTV.

“Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Angga.

Ketua Masjid Raudhatul Muttaqin, Agus Trisulo, membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia menyebut kasus ini menjadi pelajaran penting agar pengurus masjid lebih waspada terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai utusan pengurus.

“Awalnya jamaah tidak curiga karena mereka membawa mobil dan berpura-pura sopan. Setelah kami cek, ternyata itu modus. Alhamdulillah pelaku cepat ditangkap polisi,” ungkap Agus kepada media.