Kampar, Rakyat45.com – Aparat Kepolisian Sektor Kampar kembali menorehkan prestasi dengan menggagalkan peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Dua orang terduga pengedar, masing-masing berinisial FI (24), warga Desa Bukit Ranah, serta IQ (23), warga Desa Tanjung Berulak, berhasil diamankan pada Selasa sore (30/9/2025) sekitar pukul 17.30 WIB di Dusun II Singkawang, Desa Bukit Ranah, Kecamatan Kampar.
Informasi mengenai aktivitas mencurigakan para pelaku sebelumnya disampaikan masyarakat kepada aparat. Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek kedua pelaku saat sedang berada di sebuah warung.
Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang, saat dikonfirmasi Rakyat45.com menuturkan, penangkapan berlangsung cukup menegangkan. Salah satu pelaku, FI, terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas karena mencoba melawan dan melarikan diri saat diminta menunjukkan lokasi penyimpanan sabu.
“FI berusaha kabur saat dilakukan pengembangan. Demi keselamatan petugas, kami terpaksa mengambil langkah tegas dengan melumpuhkannya,” jelas Kapolres kepada Rakyat45, Kamis (2/10/2025).
Dari hasil penggeledahan awal, petugas mendapati 12 paket sabu-sabu siap edar yang dibungkus plastik bening serta 4 butir pil ekstasi. Tak berhenti di situ, FI mengakui masih menyembunyikan barang haram lainnya di area kebun belakang rumah.
Ketika dibawa ke lokasi yang dimaksud, FI justru melakukan perlawanan. Namun, polisi berhasil mengamankannya kembali. Setelah diperiksa, petugas menemukan 2 paket sabu ukuran sedang yang disembunyikan di dalam kotak rokok kaleng, berlapis tisu dan lakban, di bawah pohon pisang.
Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu-sabu dengan berat bruto 27,61 gram dan pil ekstasi seberat 1,65 gram.
“Dari keterangan sementara, barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial IY yang saat ini masih dalam pencarian (DPO). FI dan IQ beserta barang bukti sudah kami bawa ke Polsek Kampar untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Kapolres.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya bisa mencapai belasan tahun penjara.
Polisi mengapresiasi peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi. Kasus ini menambah panjang daftar keberhasilan Polsek Kampar dalam upaya memberantas jaringan peredaran narkoba di Kabupaten Kampar.