Hukum & Kriminal

200 Ton Timah di Gudang Mutiara Milik Aon Koba Disita Jampidsus

20
×

200 Ton Timah di Gudang Mutiara Milik Aon Koba Disita Jampidsus

Sebarkan artikel ini
Teks foto; 200 Ton Timah Milik Aon Koba Disita Jampidsus di Gudang Mutiara Bangka Tengah, Kamis petang, 02 Oktober 2025. (Dok.KBO Bebel/Rakyat45.com).

Bangka Tengah, Rakyat45.com – Operasi senyap Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan RI pada Kamis (2/10/2025) petang berhasil mengamankan sekitar 200 ton lempengan timah dari sebuah gudang di Jalan KH. Wahid Yashin, Koba, Kabupaten Bangka Tengah, yang dikenal sebagai “Gudang Mutiara.” Gudang ini diduga milik Thamron alias Aon Koba, terdakwa kasus korupsi tata niaga PT Timah Tbk.

Aon adalah bos timah ternama yang terbukti terlibat dalam skandal korupsi besar-besaran di sektor tata niaga timah. Ia memiliki perusahaan CV Venus Inti Perkasa (VIP) yang digunakan dalam kegiatan ilegal pengumpulan bijih timah dari wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Kasusnya menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 300 triliun.

Penemuan tersebut, semakin memperkuat dugaan adanya jaringan penyimpanan timah skala besar yang dikendalikan oleh Aon di Bangka Tengah. Aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah bersama tim Jampidsus telah memasang dua plang sitaan di depan gudang terkait.

Sejumlah petugas juga melakukan pemeriksaan isi gudang serta pendataan bersama perangkat kelurahan setempat. Proses penyitaan dijalankan dengan pengawasan ketat, sehingga awak media yang meliput tidak diperkenankan mengambil gambar detail di dalam pagar.

“Jangan wawancara kami bang, nanti ada rilisnya. Kami ini cuma pasang plang saja. Kalau mau lihat plang dan foto silakan, tapi jangan foto-foto di dalam pagar,” ujar salah seorang pegawai Kejari Bangka Tengah ketika ditemui di lokasi.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, sampai saat ini pihak Kejaksaan Agung dan Jampidsus belum memberikan keterangan resmi mengenai penyitaan 200 ton timah di Bangka Tengah.

Kehadiran tim Jampidsus di lokasi menunjukkan bahwa operasi ini dianggap penting dalam pengusutan dugaan korupsi, dan praktik ilegal yang melibatkan Aon Koba. Penemuan ini juga menambah daftar panjang kasus yang terkait dengan nama Aon.

Sebelumnya, ia telah menjadi sorotan publik sebagai salah satu tokoh besar dalam jaringan tambang timah ilegal sekaligus terdakwa dalam kasus korupsi tata niaga PT Timah Tbk.

Langkah penyitaan aset dalam jumlah besar oleh Kejagung bertujuan untuk mengamankan barang bukti dan membatasi aktivitas jaringan bisnis timah ilegal yang masih beroperasi. Penegasan ini juga menolak pandangan bahwa praktik ilegal berskala besar dapat lolos dari proses hukum.

Salah seorang masyarakat sekitar enggan nama asli di publik sebut aja Tiar, saat dikonfirmasi Rakyat45.com, Jum’at, 03 Oktober 2025. “Ia berharap langkah hukum Kejagung tidak berhenti pada penyitaan semata. Mereka mendesak agar seluruh pihak yang terlibat, baik pemilik gudang, jaringan distribusi, maupun kolektor yang menampung timah ilegal, diproses hukum secara transparan.

“Dengan sitaan timah mencapai ratusan ton, operasi Jampidsus ini menjadi salah satu penyitaan terbesar dalam sejarah kasus pertimahan Bangka Belitung.

Publik kini menunggu keberanian Kejagung untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya.” ucapnya.**