Hukum & Kriminal

Dispar Riau Rekomendasikan Pencabutan Izin HW Live House, Ditemukan Langgar Aturan Bar

15
×

Dispar Riau Rekomendasikan Pencabutan Izin HW Live House, Ditemukan Langgar Aturan Bar

Sebarkan artikel ini
Dispar Riau Rekomendasikan Pencabutan Izin HW Live House, Ditemukan Langgar Aturan Bar
Plt. Kepala Dinas Pariwisata Riau, Roni Rakhmat, inspeksi mendadak di tempat hiburan malam HW Live House di Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru, Jumat (10/10/2025)./r45/md

Pekanbaru, Rakyat45.com – Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Riau mengambil langkah tegas terhadap pengelola tempat hiburan malam HW Live House di Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru. Setelah melakukan inspeksi mendadak, tim menemukan adanya pelanggaran serius terhadap izin operasional yang dimiliki perusahaan pengelola, PT Pekanbaru Sayap Berjaya.

Plt. Kepala Dinas Pariwisata Riau, Roni Rakhmat, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat rekomendasi pencabutan Lampiran Teknis Izin Bar kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Riau pada Jumat (10/10/2025).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, kami resmi mencabut Lampiran Teknis Izin Bar PT Pekanbaru Sayap Berjaya per 10 Oktober 2025. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari temuan pelanggaran dalam operasi insidental yang dilakukan bersama sejumlah instansi terkait,” jelas Roni di Pekanbaru, Sabtu (11/10/2025) kepada rakyat45.com.

Menurut Roni, tim gabungan dari Dispar Riau, DPMPTSP, dan Satpol PP telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi dan menyusun berita acara hasil inspeksi. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara kegiatan usaha dengan izin yang dikeluarkan pada 24 September 2025.

Sesuai Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021, usaha kategori Bar hanya diperbolehkan menyajikan minuman beralkohol maupun non-alkohol serta makanan ringan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan HW Live House telah menampilkan fasilitas hiburan malam seperti DJ dan lantai dansa, yang termasuk ke dalam klasifikasi diskotik, bukan bar.

“Adanya aktivitas tersebut jelas menunjukkan penyalahgunaan izin. Unsur hiburan seperti DJ dan dance floor tidak diperkenankan dalam izin Bar,” tegas Roni.

Selain melanggar izin usaha, keberadaan HW Live House juga menimbulkan keluhan dari warga sekitar. Ketua RT 02 RW 05 Kelurahan Bandaraya, Kecamatan Payung Sekaki, menyampaikan bahwa aktivitas musik keras di lokasi tersebut kerap mengganggu ketenangan lingkungan.

Laporan masyarakat itu menjadi dasar tambahan bagi Dispar Riau untuk merekomendasikan pencabutan izin secara menyeluruh.

Dengan adanya pencabutan Lampiran Teknis Izin Bar, Dispar Riau mendorong DPMPTSP untuk menindaklanjuti dengan pencabutan total izin usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS).

“Kami tidak anti terhadap investasi dan dunia usaha, tetapi semua pelaku usaha wajib menaati aturan perizinan. Kami tidak akan menoleransi pelanggaran yang meresahkan masyarakat,” tegas Roni.

Ia menambahkan, pencabutan izin HW Live House diharapkan menjadi peringatan bagi pengelola tempat hiburan lainnya di Riau agar lebih berhati-hati dalam menjalankan usaha dan mematuhi ketentuan yang berlaku.

“DPMPTSP akan segera memproses notifikasi pencabutan izin sesuai mekanisme yang ada,” tutupnya.

Informasi lebih lengkap tentang prinsip editorial kami bisa dibaca di Kebijakan Redaksi.