Pekanbaru, Rakyat45.com – Polemik izin operasional tempat hiburan malam HW Live House di Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru, akhirnya berujung pada tindakan tegas. Gubernur Riau Abdul Wahid mencopot Plt Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Riau, Ade Yudhistira, yang dinilai bertanggung jawab atas terbitnya rekomendasi izin tempat tersebut.
Langkah ini diambil setelah munculnya gelombang protes dari masyarakat, yang menilai keberadaan tempat hiburan itu telah menimbulkan keresahan dan tidak sesuai dengan perizinan yang dikeluarkan pemerintah.
“Iya, Plt Kadispar dicopot karena terkait izin HW Live House,” tegas Gubernur Abdul Wahid kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).
Ade Yudhistira diketahui baru dua pekan menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Riau. Namun, jabatan itu harus dilepaskannya setelah ditemukan bahwa izin operasional HW Live House terbit tanpa kajian lapangan yang matang.
Gubernur Wahid menjelaskan, pencopotan ini dilakukan karena Dispar Riau menerbitkan rekomendasi teknis yang menjadi dasar bagi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Riau untuk menyetujui izin usaha melalui sistem elektronik.
“Harusnya rekomendasi teknis itu diteliti dulu di lapangan, bukan langsung disetujui. Karena kalau Kadispar sudah memberi rekomendasi, otomatis DPMPTSP tinggal klik saja di aplikasi,” ujar Wahid dengan nada kecewa.
Gubernur yang juga Ketua DPW PKB Riau itu menegaskan bahwa pencopotan Ade menjadi peringatan keras bagi seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Ia meminta agar setiap penerbitan izin benar-benar melalui proses verifikasi dan peninjauan lapangan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Ini jadi warning bagi semua, termasuk DPMPTSP. Jangan asal terbitkan izin tanpa melihat kondisi di lapangan. Kalau izinnya untuk bar, ya pastikan memang sesuai ketentuan bar. Jangan sampai ternyata di lapangan malah jadi tempat hiburan malam dengan live music dan aktivitas di luar izin,” tegas Wahid.
Sebelumnya, HW Live House sempat ramai diperbincangkan publik setelah warga sekitar memprotes aktivitas di tempat itu yang dinilai menimbulkan kegaduhan dan tidak sesuai izin. Pemerintah Provinsi Riau pun bergerak cepat dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama Satpol PP dan DPMPTSP Riau.
Hasil sidak menunjukkan adanya pelanggaran pada Lampiran Teknis Izin Bar, di mana fasilitas dan kegiatan di HW Live House lebih menyerupai diskotik atau klub malam, bukan bar sebagaimana tercantum dalam izin.
Selain mencopot Plt Kadispar, Gubernur Wahid juga memerintahkan DPMPTSP untuk meninjau ulang seluruh izin hiburan malam di wilayah Riau. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir bentuk penyalahgunaan izin yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat.
“Kami mendukung investasi, tapi bukan berarti mengabaikan aturan. Semua harus sesuai prosedur. Kalau melanggar, pasti kami tindak,” ujarnya.
Pencopotan ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi pejabat dan pelaku usaha agar tidak bermain-main dengan proses perizinan, terutama di sektor hiburan yang rentan menimbulkan polemik sosial.
Informasi lebih lengkap tentang prinsip editorial kami bisa dibaca di Kebijakan Redaksi.