Tapung, Rakyat45.com – Satreskrim Polres Kampar, bersama Korem 031 Wirabima dan Kodim 0313 KPR, melakukan razia penambangan tanah urug tanpa izin di Desa Bencah Kelubi, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Sabtu, 11 Oktober 2025, sekitar pukul 13.45 WIB.
Dari operasi tersebut, dua pelaku berinisial IS (45) dan AL (42) berhasil diamankan bersama barang bukti berupa alat berat Excavator merek Hitachi MF210 warna oranye dan barang bukti lainnya.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala mengonfirmasi bahwa dua pelaku dan satu unit alat berat telah diamankan.
“Patroli gabungan dilakukan oleh Tim Gabungan yang terdiri dari Sat Reskrim Polres Kampar, Korem 031 Wirabima, dan Kodim 0313 KPR untuk menindak dugaan tindak pidana Galian C ilegal di Desa Bencah Kelubi, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.” ucap Gian.
“Setelah itu, tim tiba di lokasi Galian C yang dimaksud, lalu melihat alat berat Excavator merk Hitachi berwarna oranye beserta satu orang operator di dalamnya. Tim kemudian mengamankan operator alat berat yang mengaku bernama IS.
Selanjutnya dilakukan interogasi di tempat. “Ia menjelaskan bahwa ada satu orang rekannya yang berperan sebagai Checker (Tukang Catat) yang berada di sebuah warung yang berada di simpang masuk lokasi Galian,” terang AKP Gian, saat dikonfirmasi Rakyat45.com.
Tim berhasil mengamankan seorang checker bernama AL beserta beberapa barang bukti berupa buku catatan pembelian, buku DO PT. BMJ, dan buku DO CV. TAZKINDO. Setelah itu, dua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kedua pelaku dijerat Pasal 158 jo pasal 35 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba Jo. Pasal 55 KUH. Pidana,” tutup Kasat AKP Gian.**
Informasi lebih lengkap tentang prinsip editorial kami bisa dibaca di Kebijakan Redaksi.