Hukum & Kriminal

Ketua JMSI Kuansing Desak Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Wartawan di Lokasi PETI Cerenti

16
×

Ketua JMSI Kuansing Desak Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Wartawan di Lokasi PETI Cerenti

Sebarkan artikel ini
Ketua JMSI Kuansing Desak Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Wartawan di Lokasi PETI Cerenti
Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kabupaten Kuantan Singingi, Rowandri, mendesak aparat kepolisian bertindak cepat menangkap pelaku penganiayaan terhadap seorang wartawan, Selasa (7/10/2025)./R45/Dok:JMSI Kuansing

Teluk Kuantan, Rakyat45.com -Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kabupaten Kuantan Singingi, Rowandri, mendesak aparat kepolisian bertindak cepat menangkap pelaku penganiayaan terhadap seorang wartawan yang menjadi korban kekerasan saat meliput insiden penertiban aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Pulau Bayur, Kecamatan Cerenti, pada Selasa (7/10/2025) siang.

Peristiwa terjadi ketika petugas gabungan tengah melakukan penertiban tambang ilegal di wilayah tersebut. Saat itu, wartawan yang tengah bertugas justru menjadi sasaran amuk sekelompok orang yang diduga terlibat dalam aktivitas PETI.

“Korban sudah memberikan keterangan lengkap kepada pihak kepolisian, termasuk menyebutkan tiga nama pelaku yang dikenalnya dalam berita acara pemeriksaan. Namun hingga kini, belum ada penangkapan,” ujar Rowandri, Senin (13/10/2025).

Selain mengalami penganiayaan, pelaku membakar sepeda motor milik wartawan, meninggalkan kerugian materiil dan trauma mendalam bagi korban. Hingga kini, korban masih menunggu langkah tegas Polres Kuansing dalam menindaklanjuti laporannya.

Rowandri menilai, lambannya proses hukum dalam kasus ini dapat menimbulkan preseden buruk bagi penegakan hukum dan perlindungan terhadap profesi wartawan di daerah.

“Jika kasus ini dibiarkan tanpa kepastian hukum, hal ini akan menciptakan rasa takut bagi wartawan lain yang menjalankan tugas jurnalistik di lapangan. Ini ancaman nyata terhadap kebebasan pers,” tegasnya.

Ketua JMSI Kuansing itu juga mengingatkan bahwa profesi wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Oleh sebab itu, segala bentuk intimidasi maupun kekerasan terhadap wartawan tidak bisa ditoleransi.

“Kita tidak bisa membiarkan kekerasan terhadap jurnalis terjadi begitu saja. Wibawa hukum dan komitmen negara terhadap kebebasan pers sedang diuji,” tambah Rowandri.

Lebih lanjut, JMSI Kuansing menyatakan siap mengawal kasus ini hingga tuntas, memastikan para pelaku dihukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berharap Kapolres Kuansing segera mengambil langkah cepat dan tegas. Jika tidak, kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum akan tergerus,” pungkasnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian berbagai kalangan, termasuk organisasi media dan pegiat kebebasan pers di Riau, yang menuntut perlindungan penuh bagi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.***

Informasi lebih lengkap tentang prinsip editorial kami bisa dibaca di Kebijakan Redaksi.