Daerah

Prof. Dr. Heribertus Jaka Triyana Dikukuhkan sebagai Guru Besar Hukum HAM Internasional UGM

129
×

Prof. Dr. Heribertus Jaka Triyana Dikukuhkan sebagai Guru Besar Hukum HAM Internasional UGM

Sebarkan artikel ini
Teks foto; Prof. Dr. Heribertus Jaka Triyana, Guru Besar Hukum HAM Internasional UGM saat menyampaikan pidatonya dihadapan sivitas akademika UGM dan para undangan. Selasa, 14 Oktober 2025/R45/Ags.w.

Yogyakarta, Rakyat45.com – Universitas Gadjah Mada (UGM) kembali menambah deretan akademisi bergelar profesor. Dalam upacara pengukuhan yang berlangsung di Balairung UGM, Prof. Dr. Heribertus Jaka Triyana, S.H., LL.M., M.A. resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar Hukum Hak Asasi Manusia Internasional Fakultas Hukum UGM.

Dalam pidato pengukuhannya yang berjudul “Tantangan Indonesia terhadap Konflik Bersenjata di Laut”, Prof. Jaka mengajak masyarakat dan pemerintah untuk melihat laut tidak semata sebagai jalur perdagangan dan arena geopolitik, tetapi juga sebagai ruang hidup bersama yang harus dijaga demi kemanusiaan dan keberlanjutan.

“Konflik di laut tidak sekadar persoalan militer dan batas wilayah. Di balik setiap konflik ada korban sipil, kerusakan ekosistem, dan kehidupan nelayan yang terancam. Laut seharusnya menjadi ruang kehidupan, bukan medan perang,” tegas Prof. Jaka di hadapan sivitas akademika UGM dan para undangan.

Sinergi Hukum Laut, HAM, dan Lingkungan

Prof. Jaka menjelaskan bahwa konflik bersenjata di laut menimbulkan dampak ganda terhadap manusia dan lingkungan. Karena itu, hukum laut internasional (UNCLOS) dan hukum humaniter internasional (Law of Naval Warfare) perlu diterapkan secara sinergis untuk memastikan perlindungan terhadap keduanya.

Ia menyoroti praktik negara-negara besar yang kerap melakukan operasi militer atas nama keamanan nasional, namun sering mengabaikan prinsip perlindungan lingkungan laut.

“Manual San Remo 1994 telah menegaskan bahwa pihak-pihak yang berkonflik wajib menghormati kawasan laut yang memiliki ekosistem sensitif. Sayangnya, prinsip ini sering diabaikan atas nama strategi geopolitik,” ujar Prof. Jaka kepada Rakyat45.com, Selasa, 14 Oktober 2025.

Pelajaran dari Sri Lanka

Sebagai perbandingan, Prof. Jaka menyoroti Sri Lanka sebagai contoh negara kepulauan kecil yang lebih maju dalam penataan regulasi maritim. Melalui Piracy Act dan Coast Guard Act, Sri Lanka aktif bekerja sama secara internasional untuk menanggulangi ancaman non-tradisional seperti pembajakan laut.

Sementara itu, Indonesia masih menghadapi kekosongan hukum, terutama dalam mengatur penanganan konflik bersenjata non-internasional di laut.

“Ketiadaan regulasi yang jelas membuat sulit membedakan antara kejahatan maritim biasa dan konflik bersenjata. Risiko kesalahan penegakan hukum dan pelanggaran HAM bisa sangat tinggi,” jelasnya.

Dorongan agar Indonesia Jadi Pemimpin Maritim Global

Dalam kesempatan tersebut, Prof. Jaka mendorong Indonesia untuk mengambil peran aktif dalam membentuk tata kelola maritim global yang adil dan berkelanjutan. Ia mengusulkan tiga langkah utama:

1. Menyusun regulasi domestik yang mengintegrasikan hukum laut, hukum humaniter, dan perlindungan HAM.

2. Memperkuat kelembagaan maritim nasional, seperti Bakamla, agar berfungsi optimal layaknya coast guard.

3. Mengoptimalkan diplomasi internasional untuk membentuk norma baru menghadapi ancaman maritim modern, termasuk penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam militerisasi laut.

“Indonesia tidak boleh hanya reaktif terhadap dinamika global. Kita harus proaktif memimpin tata kelola maritim dunia,” tegasnya.

Laut sebagai Ruang Peradaban

Menutup pidatonya, Prof. Jaka menekankan bahwa laut bukan semata wilayah ekonomi dan keamanan, tetapi ruang peradaban manusia. Di dalamnya terdapat kehidupan nelayan, sistem pangan, serta masa depan generasi mendatang.

“Hukum internasional harus menjadi alat nyata untuk melindungi manusia dan alam. Laut bukan arena konflik, tetapi ruang kehidupan bersama,” pungkasnya.**