Ratusan butir pil ekstasi dan puluhan tersangka diamankan hasil operasi sepanjang September 2025.
Bangkinang, Rakyat45.com – Upaya pemberantasan peredaran narkoba di Kabupaten Kampar kembali membuahkan hasil signifikan. Sepanjang September 2025, aparat penegak hukum berhasil mengungkap 51 kasus penyalahgunaan narkotika dan mengamankan 66 orang tersangka, terdiri dari 64 pria dan 2 perempuan.
Barang bukti hasil tangkapan tersebut berupa 171,22 gram sabu-sabu dan 763 butir pil ekstasi yang kemudian dimusnahkan pada acara press release dan pemusnahan barang bukti di Bangkinang, Rabu (15/10/2025).
Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur penegak hukum dari Pengadilan Negeri Kampar, Kejaksaan Negeri Kampar, BNK Kampar, serta penasihat hukum, sebagai wujud transparansi dalam proses penegakan hukum terhadap para pelaku kejahatan narkotika.
Dalam kesempatan itu, aparat menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam membantu memutus rantai peredaran barang haram tersebut.
“Perang terhadap narkoba tidak bisa hanya mengandalkan aparat. Dukungan dan kesadaran masyarakat menjadi benteng pertama untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” ujar salah satu pejabat yang hadir dalam kegiatan tersebut.
Berdasarkan data hasil operasi, wilayah Tapung, Kampar Kiri, Kampar, dan Kampar Utara menjadi daerah dengan jumlah penangkapan terbanyak. Aparat berkomitmen akan terus melakukan penindakan hingga ke akar jaringan pengedar.
“Kami berharap seluruh pihak ikut mengawasi lingkungan sekitar. Jangan beri ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkoba,” tegasnya.
Pemusnahan barang bukti dilakukan di hadapan perwakilan lembaga hukum dan disaksikan langsung oleh awak media. Aksi ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat dalam menjaga Kabupaten Kampar agar tetap aman, sehat, dan bebas dari narkoba.
Upaya berkelanjutan tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku, sekaligus mengingatkan masyarakat bahwa penyalahgunaan narkotika bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak masa depan.***
Informasi lebih lengkap tentang prinsip editorial kami bisa dibaca di Kebijakan Redaksi.