Uang perusahaan disalurkan ke akun pribadi dan aplikasi trading selama sebulan lebih tanpa sepengetahuan pimpinan.
Kampar Kiri, Rakyat45.com – Seorang pegawai perusahaan di Kabupaten Kampar, Riau, berinisial LU (29), harus berurusan dengan hukum setelah terbukti menggelapkan dana milik tempatnya bekerja senilai lebih dari Rp1,1 miliar. Uang tersebut disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk ditransfer ke akun trading online milik pelaku.
LU yang merupakan warga Desa Kebun Durian, Kecamatan Gunung Sahilan, ditangkap aparat kepolisian pada Selasa (14/10/2025). Aksi nekatnya terungkap setelah pihak perusahaan, PT. Rafabil Buana Mandiri, menemukan kejanggalan pada laporan keuangan.
Pelaku diketahui bekerja sebagai staf administrasi umum yang bertugas mengelola surat menyurat, invoice, dan urusan perpajakan perusahaan. Dengan posisi tersebut, LU memiliki akses penuh terhadap rekening perusahaan di Bank Sinarmas.
Dalam penyelidikan, terungkap bahwa sejak 8 September hingga 13 Oktober 2025, pelaku telah melakukan 25 kali transaksi dari rekening giro perusahaan ke akun trading pribadinya di platform Olymptrade dengan total mencapai Rp581 juta.
Tak berhenti di situ, pada 13 Oktober 2025, pelaku kembali memindahkan dana perusahaan sebesar Rp532 juta ke rekening pribadinya di Bank BCA tanpa izin atasan. Seluruh transaksi itu dilakukan secara diam-diam dan tidak diketahui oleh direktur perusahaan.
“Saat ditanya soal keterlambatan dana, pelaku beralasan sistem bank sedang bermasalah. Namun setelah dilakukan pengecekan, ternyata uang perusahaan sudah berpindah ke rekening pribadi atas nama pelaku,” ungkap pihak kepolisian dalam keterangan resminya.
Setelah bukti lengkap, polisi langsung mengamankan LU bersama sejumlah barang bukti berupa telepon genggam dan tujuh lembar rekening koran. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.
Akibat aksi tersebut, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp1.114.179.188. Pihak berwenang memastikan bahwa kasus ini akan diproses secara hukum hingga tuntas.
“Tindakan seperti ini mencerminkan hilangnya tanggung jawab dan kejujuran dalam bekerja. Kepercayaan yang disalahgunakan pasti berakhir dengan konsekuensi hukum,” tegas pihak kepolisian.
Informasi lebih lengkap tentang prinsip editorial kami bisa dibaca di Kebijakan Redaksi.