Hukum & Kriminal

Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Rokan Hulu Ditangkap, Satu Masih Buron

25
×

Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Rokan Hulu Ditangkap, Satu Masih Buron

Sebarkan artikel ini
Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Rokan Hulu Ditangkap, Satu Masih Buron
Barang bukti yang diamankan pihak Polisi 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna merah hitam. /R45/MD

Rohul, Rakyat45.com – Aksi pencurian sepeda motor yang meresahkan warga Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Dua pelaku berusia muda berhasil ditangkap, sementara satu rekannya masih dalam pengejaran.

Kedua pelaku diketahui berinisial A (16), warga Desa Tambusai Tengah, dan D (19), warga Desa Kasang Mungkal. Keduanya diamankan bersama satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna merah hitam yang merupakan hasil kejahatan.

Kasus ini berawal dari laporan seorang ibu rumah tangga bernama D (28), yang kehilangan sepeda motornya pada Selasa (14/10/2025).
Peristiwa itu terjadi malam sebelumnya, sekitar pukul 23.30 WIB, saat korban sedang tidur di rumahnya.

Korban terbangun karena mendengar suara mesin motor menyala di dalam rumah. Ia sempat melihat seorang laki-laki mengintip dari pintu kamar.

“Korban berpura-pura tidur karena takut, tapi pelaku masuk ke kamar hingga akhirnya korban berteriak. Pelaku langsung kabur,” ungkap pihak kepolisian.

Usai memastikan situasi aman, korban mendapati pintu dan jendela rumah terbuka, sementara sepeda motor Honda Supra X 125 miliknya telah raib.

Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi salah satu pelaku, A (16).
Remaja itu kemudian berhasil ditangkap bersama barang bukti sepeda motor hasil curian.

Dari hasil interogasi, A mengaku tidak beraksi sendirian. Ia melibatkan dua rekannya, D (19) dan G, yang kini berstatus DPO (buron).

Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kembali bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku D di tepi Sungai Rakitan, Desa Mekar Jaya, pada hari yang sama pukul 17.00 WIB.

Barang bukti yang diamankan di antaranya:

1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna merah hitam

1 buku BPKB sepeda motor

Terancam 7 Tahun Penjara

Kedua pelaku kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Aparat mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama saat malam hari. Rumah sebaiknya dikunci rapat, dan kendaraan disimpan di tempat aman untuk mencegah kejadian serupa.

“Kami minta masyarakat meningkatkan kewaspadaan. Pastikan rumah terkunci dan kendaraan diamankan sebelum tidur,” tegas pihak kepolisian.

Informasi lebih lengkap tentang prinsip editorial kami bisa dibaca di Kebijakan Redaksi.