Hukum & Kriminal

Vonis Inkrah Diabaikan, Empat Perambah Hutan Bengkalis Masih Bebas

177
×

Vonis Inkrah Diabaikan, Empat Perambah Hutan Bengkalis Masih Bebas

Sebarkan artikel ini
Teks foto; Tim Intelijen Kejari Bengkalis bersama aparat desa saat menjemput terpidana Eko Suripto di kediamannya di Dusun Sumber Makmur, Desa Tanjung Damai, Kecamatan Siak Kecil, Rabu (15/10/2025)./R45/Kejari Bengkalis.

Bengkalis, Rakyat45.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis akhirnya mengeksekusi satu dari lima terpidana kasus perambahan kawasan hutan seluas 153 hektare di Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Rabu (15/10/2025).

Terpidana yang berhasil diamankan ialah Eko Suripto, berperan sebagai pemberi lahan dalam kasus tersebut. Sementara empat lainnya Paijo Riswandi, Suparno Hadi, Julius Jaluhu, dan Eko Purnama, masih buron meski putusan hukum telah berkekuatan tetap (inkrah).

Kepala Kejari Bengkalis Nanda Lubis, melalui Kasi Intelijen Wahyu Ibrahim, menjelaskan bahwa kelima pelaku telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu bulan kurungan. Vonis itu dijatuhkan berdasarkan Pasal 78 ayat (2) jo Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

“Terpidana Eko Suripto berhasil diamankan di rumahnya di Dusun Sumber Makmur, Desa Tanjung Damai, Kecamatan Siak Kecil, berkat kerja sama tim gabungan Intel Kejari, Polsek Siak Kecil, dan aparat desa setempat. Sejak hari ini, ia resmi menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan,” ujar Wahyu kepada Rakyat45.com, Kamis (16/10/2025).

Menurutnya, empat terpidana lain masih dalam pemantauan intensif. Kejaksaan mengimbau masyarakat agar melaporkan kepada aparat jika mengetahui keberadaan mereka.

“Setelah Mahkamah Agung menolak kasasi para terpidana, maka putusan tersebut bersifat final dan mengikat. Tidak ada alasan lagi untuk menunda eksekusi,” tegas Wahyu.

Kasus ini bermula dari vonis PN Bengkalis pada 26 Juni 2024, yang menyatakan kelima pelaku bersalah sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Upaya hukum banding hingga kasasi seluruhnya ditolak, sehingga putusan PN Bengkalis dikuatkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Menariknya, JPU juga mengajukan kasasi terpisah terkait alat berat Excavator Hitachi oranye yang digunakan untuk merambah kawasan hutan. Meski jaksa menuntut agar alat tersebut disita untuk negara, PN Bengkalis justru memutuskan mengembalikannya kepada pemilik bernama Saprudin. Keputusan itu turut dikuatkan hingga tingkat MA.

Proses hukum kasus ini sempat berlarut karena para terdakwa sebelumnya mendapatkan penangguhan penahanan dari majelis hakim PN Bengkalis pada 21 Desember 2023. Akibatnya, setelah putusan MA keluar, JPU harus kembali melacak keberadaan para terpidana untuk mengeksekusinya.

“Kejari Bengkalis berkomitmen menuntaskan seluruh proses eksekusi. Ini bukti keseriusan kami dalam menegakkan hukum dan melindungi kawasan hutan negara,” tutup Wahyu.**

Informasi lebih lengkap tentang prinsip editorial kami bisa dibaca di Kebijakan Redaksi.