Hukum & Kriminal

Izin HW Livehouse Dicabut, Pemerintah Tak Ada Larangan Ajukan Izin Baru: “Yang Penting Patuhi Aturan!”

37
×

Izin HW Livehouse Dicabut, Pemerintah Tak Ada Larangan Ajukan Izin Baru: “Yang Penting Patuhi Aturan!”

Sebarkan artikel ini
Izin HW Livehouse Dicabut, Pemerintah Tak Ada Larangan Ajukan Izin Baru: “Yang Penting Patuhi Aturan!”
Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Riau, Devi Rizaldi, usai bertemu dengan pihak HW Livehouse di Kantor Gubernur Riau, Kamis (16/10/2025)./R45/MD

Pekanbaru, Rakyat45.com – Polemik pencabutan izin usaha HW Livehouse Pekanbaru terus bergulir. Meski sempat menuai perhatian publik, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi pengusaha yang izinnya dicabut karena pelanggaran untuk kembali mengajukan izin baru.

Hal itu disampaikan Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Riau, Devi Rizaldi, usai bertemu dengan pihak HW Livehouse di Kantor Gubernur Riau, Kamis (16/10/2025).

Menurut Devi, sistem Online Single Submission (OSS) membuka peluang bagi setiap pelaku usaha untuk mengurus izin baru, selama memenuhi seluruh syarat yang telah diatur pemerintah.

“Dalam sistem perizinan tidak ada larangan bagi pelaku usaha yang izinnya pernah dicabut untuk kembali mengajukan izin. Asal mereka memenuhi syarat dan taat aturan,” tegas Devi.

Namun, di tengah sorotan publik atas aktivitas hiburan malam di Pekanbaru, pernyataan tersebut memicu beragam tanggapan. Sebagian masyarakat menilai kebijakan ini terlalu longgar, sementara pemerintah berpendapat bahwa regulasi sudah cukup jelas — yang penting, pelaku usaha harus benar-benar mematuhi ketentuan teknis dan sosial.

Devi menjelaskan, DPMPTSP hanya bertugas menerbitkan izin, sementara kajian teknis dilakukan oleh dinas terkait sesuai dengan jenis usaha yang diajukan.

“Kami hanya memproses penerbitan izinnya. Tapi sebelum itu, ada telaah dari OPD teknis yang memastikan kelayakan lokasi dan jenis usaha,” katanya.

Ia menegaskan, aspek seperti lokasi usaha, dampak sosial, dan kepatuhan terhadap peraturan daerah menjadi penentu apakah izin bisa disetujui kembali atau tidak.

“Sistem OSS tidak membatasi siapa pun untuk berusaha, tapi kepatuhan dan kelayakan harus jelas,” ujarnya.

Lebih jauh, Devi menyoroti pentingnya pendataan masyarakat terdampak sebelum izin baru diberikan. Ia mengingatkan agar Pemko Pekanbaru dan dinas teknis tidak hanya mengandalkan data perwakilan.

“Jangan hanya ambil data perwakilan warga. Semua masyarakat yang terdampak harus benar-benar didata,” tegasnya.

Kasus HW Livehouse sendiri menjadi contoh nyata bagaimana lemahnya pengawasan di lapangan dapat menimbulkan polemik. Setelah izin operasionalnya dicabut, muncul wacana bahwa pihak pengelola akan kembali mengajukan izin baru melalui sistem OSS.

Hal ini menimbulkan pertanyaan publik: apakah pemerintah akan memberi lampu hijau bagi usaha yang sebelumnya sudah melanggar aturan?

Menjawab hal itu, Devi menegaskan bahwa keputusan akhir tetap berdasarkan hasil evaluasi teknis dan kepatuhan terhadap regulasi baru.

“Kalau memang mau memulai lagi, silakan. Tapi semua syarat harus dipenuhi, dan harus dipastikan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” tandasnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pariwisata Riau, Roni Rakhmat, menambahkan bahwa pihaknya sudah menerima aspirasi dan keluhan dari manajemen HW Livehouse terkait penutupan tempat hiburan tersebut.

“Kami sudah tampung semua aspirasi mereka. Itu akan jadi bahan evaluasi kami untuk menata kembali izin usaha di sektor hiburan,” ujar Roni.

Dengan situasi ini, Pemprov Riau kini berada di posisi sulit: di satu sisi harus menjaga iklim investasi agar tetap hidup, namun di sisi lain wajib memastikan kegiatan usaha tidak melanggar norma dan ketertiban sosial di masyarakat.

Informasi lebih lengkap tentang prinsip editorial kami bisa dibaca di Kebijakan Redaksi.