Daerah

Pakar Hukum Tegaskan Unsur Tipikor Terpenuhi di Retribusi RoRo Bengkalis

20
×

Pakar Hukum Tegaskan Unsur Tipikor Terpenuhi di Retribusi RoRo Bengkalis

Sebarkan artikel ini
Teks foto: Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Riau, Dr. Yudi Krismen, S.H., M.H., saat berada di salah satu kawasan tepi laut./R45/In.

Bengkalis, Rakyat45.com – Polemik pengelolaan retribusi Pelabuhan RoRo Air Putih–Sungai Selari, Kabupaten Bengkalis, terus menjadi sorotan publik. Setelah Ombudsman RI Perwakilan Riau sebelumnya menemukan potensi maladministrasi dalam tata kelola pelabuhan tersebut, kini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga mengungkap temuan serius dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bengkalis.

Dalam LHP tersebut, BPK mencatat realisasi pendapatan retribusi daerah dari sektor kepelabuhanan mencapai Rp6,13 miliar. Namun, lembaga auditor negara itu menemukan sejumlah kejanggalan dan ketidakwajaran dalam proses pemungutan serta penyetoran dana.

Salah satu temuan utama BPK ialah praktik pemungutan retribusi yang dilakukan oleh pihak ketiga, yakni Koperasi Karyawan Dinas Perhubungan, tanpa adanya dokumen kerja sama resmi dan dasar hukum yang jelas. Lebih lanjut, dana hasil retribusi tidak langsung disetorkan ke kas daerah, melainkan disimpan terlebih dahulu di brankas koperasi dengan jeda waktu penyetoran antara 5 hingga 28 hari.

Praktik semacam ini dinilai sangat rawan menimbulkan kebocoran pendapatan daerah serta konflik kepentingan antara pejabat Dishub dan pengurus koperasi internal.

Pakar Hukum: Bisa Masuk Ranah Pidana Tipikor

Menanggapi temuan tersebut, Dr. Yudi Krismen, S.H., M.H., Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Riau (UIR), menegaskan bahwa peristiwa ini tidak bisa dianggap sepele. Menurutnya, praktik tersebut berpotensi masuk ranah tindak pidana korupsi.

“Jika terjadi kebocoran dana dalam pemungutan uang RoRo, itu jelas masalah pidana. Harus diselesaikan melalui Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001), karena sudah menimbulkan kerugian keuangan negara dan menguntungkan pihak tertentu,” tegas Dr. Yudi saat dihubungi Rakyat45.com, Sabtu (18/10/2025).

Ia menjelaskan, praktik tersebut dapat memenuhi unsur Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, yang mengatur tentang penyalahgunaan wewenang serta perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

“Kalau pemungutan dilakukan tanpa dasar hukum dan uang tidak langsung disetor ke kas negara, itu sudah masuk kategori penyalahgunaan kewenangan. Apalagi jika uang tersebut digunakan lebih dulu atau disimpan di luar mekanisme resmi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Dr. Yudi menegaskan bahwa tanggung jawab administratif tetap berada pada pejabat di bidang perhubungan.

“Ada dua masalah di sini: dugaan pelanggaran hukum dan lemahnya tata kelola birokrasi. Keduanya harus diselidiki secara serius,” tambahnya.

Rekomendasi Ombudsman Belum Ditindaklanjuti

Dr. Yudi juga mengingatkan bahwa Ombudsman RI Perwakilan Riau sejak tahun 2023 telah mengeluarkan lima rekomendasi penting untuk pembenahan tata kelola Pelabuhan RoRo Bengkalis. Rekomendasi itu mencakup:

1. Pemenuhan standar pelayanan sesuai Permenhub No.119/2015;

2. Penyediaan anggaran pemeliharaan dan penambahan dermaga;

3. Evaluasi SK Bupati No. 658/KPTS/X/2021 tentang prioritas kendaraan dinas;

4. Pelatihan petugas pelabuhan;

5. Pembentukan BLUD Pelabuhan RoRo agar pengelolaan lebih profesional dan akuntabel.

Namun, hingga kini rekomendasi tersebut belum sepenuhnya direalisasikan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

“Ombudsman sudah jelas merekomendasikan transformasi kelembagaan. Pemerintah seharusnya membentuk Tim Percepatan Transformasi Pengelolaan RoRo, bukan hanya Satgas pengawasan,” ujar Dr. Yudi.

Menurutnya, pembenahan harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari digitalisasi sistem tiket, transparansi tarif, hingga peningkatan fasilitas publik.

“Tujuannya bukan sekadar administratif, tapi untuk membangun pelayanan publik yang modern dan akuntabel,” tambahnya.

Dishub Bengkalis Anggap Temuan Bersifat Administratif

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Bengkalis Adi Pranoto menilai temuan BPK bersifat administratif, bukan substansial.

“Itu hanya soal waktu penyetoran. Di lapangan, kapal RoRo beroperasi hingga malam hari, jadi ada kesepakatan penyetoran 2×24 jam. Tidak ada pelanggaran substansial,” ujar Adi kepada wartawan, Rabu (15/10/2025).

Namun, pernyataan tersebut dinilai belum menjawab akar persoalan utama, yakni ketidakjelasan mekanisme kerja sama dengan koperasi serta minimnya transparansi pengelolaan dana publik.

Perlu Reformasi Tata Kelola Transportasi Laut

Penyeberangan RoRo Air Putih–Sungai Selari bukan sekadar urusan antrean kendaraan dan jadwal kapal, tetapi menyangkut kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan daerah.

Temuan LHP BPK dan rekomendasi Ombudsman semestinya menjadi alarm keras bagi Pemkab Bengkalis untuk segera melakukan reformasi struktural dan keuangan di sektor transportasi laut.

Alih-alih menambah struktur baru seperti Satgas, publik kini berharap Pemerintah Kabupaten Bengkalis berani membenahi sistem secara menyeluruh, memastikan setiap rupiah retribusi benar-benar masuk ke kas daerah dan bermanfaat bagi masyarakat.**

Informasi lebih lengkap tentang prinsip editorial kami bisa dibaca di Kebijakan Redaksi.