Siak, Rakyat45.com – Tiga narapidana kasus narkoba yang divonis hukuman mati dilaporkan melarikan diri dari Rutan Kelas IIB Siak Sri Indrapura, Kabupaten Siak, Riau, pada Minggu (19/10) dini hari. Dari tiga pelaku pelarian itu, dua telah berhasil diamankan kembali, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran aparat.
Informasi yang dihimpun Rakyat45.com menyebutkan, ketiganya meloloskan diri dengan cara membobol pintu sel dari dalam sebelum kabur ke arah kawasan hutan di sekitar kompleks rutan sekitar pukul 03.00 WIB.
Kepala Rutan Siak, Edi, membenarkan adanya peristiwa tersebut.
“Benar, tiga tahanan sempat kabur. Dua sudah kami amankan, satu lagi masih dalam pencarian,” ujar Edi saat dikonfirmasi, Minggu siang.
Tahanan yang masih dalam pelarian diketahui bernama Epi Saputra, narapidana dengan vonis hukuman mati dalam kasus narkotika. Berdasarkan keterangan petugas, Epi terakhir terlihat memakai kaos hitam dan celana pendek, dengan ciri-ciri tubuh kurus dan berpostur kecil.
Tim gabungan dari Rutan Siak, Polres Siak, dan TNI kini terus menyisir kawasan hutan yang berbatasan langsung dengan area rutan. Sejumlah titik pengawasan juga sudah diperketat untuk mempersempit ruang gerak pelaku pelarian.
“Kami masih berada di lapangan bersama aparat kepolisian melakukan pencarian. Mohon doa agar segera tertangkap,” tambah Edi.
Polisi mengimbau masyarakat di sekitar lokasi untuk tetap tenang namun waspada, serta segera melapor ke pihak berwenang bila melihat seseorang dengan ciri-ciri menyerupai tahanan buron tersebut.
“Kami berharap kerja sama masyarakat dalam memberikan informasi sekecil apa pun agar proses pencarian cepat membuahkan hasil,” ujar salah satu petugas di lapangan.
Hingga berita ini diterbitkan, petugas masih melakukan penyisiran intensif di sekitar hutan dan kawasan pemukiman terdekat. Rakyat45.com akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan pembaruan begitu informasi terbaru diterima.
Informasi lebih lengkap tentang prinsip editorial kami bisa dibaca di Kebijakan Redaksi.