Rakyat45.com, Pekanbaru – Dugaan praktik mafia tanah di Kabupaten Kampar, Riau, menyeret nama Kepala Desa Tanjung Mas, Kecamatan Kampar Kiri. Buharis, sang kepala desa, dilaporkan ke Polda Riau karena diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan uang bersama dua orang rekannya, Ridho Aljabar dan Supirman Zalukhu. Nilai kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.
Kasus ini bermula ketika seorang warga bernama Budi Aro Gea dihubungi oleh Supirman Zalukhu, yang menawarkan lahan seluas 10 hektare di Desa Tanjung Mas. Supirman meyakinkan korban bahwa lahan tersebut aman dan legal, karena disebut milik Kepala Desa Buharis dan familinya, Ridho Aljabar.
Merasa yakin, korban mengirim uang muka sebesar Rp20 juta ke rekening Supirman untuk pengurusan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT). Ia bahkan diajak meninjau lokasi yang terlihat seperti kebun sawit aktif. Beberapa hari kemudian, dilakukan transaksi lanjutan di sebuah warung makan di Lipat Kain dengan kesepakatan harga Rp24 juta per hektare. Korban mentransfer total Rp240 juta untuk pembelian lahan, serta Rp30 juta tambahan sebagai uang muka alat berat ke rekening Buharis dan anaknya, Julhijri.
Namun, pekerjaan di lapangan hanya berjalan sekitar seminggu sebelum berhenti dengan alasan alat berat rusak. Buharis lalu meminta tambahan dana Rp50 juta untuk menyewa alat baru. Korban kembali mentransfer uang tersebut, lengkap dengan surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani pihak-pihak terkait.
Dari total Rp340 juta yang telah diberikan, hanya sekitar 3,5 hektare lahan yang sempat dikerjakan. Setelah dilakukan pengecekan, korban mendapati bahwa lahan tersebut tumpang tindih dengan kepemilikan orang lain. Menyadari adanya kejanggalan, korban meminta pertanggungjawaban, namun para terlapor justru menantangnya untuk membawa masalah ini ke jalur hukum.
Akhirnya, pada 7 Maret 2025, Budi Aro Gea resmi melaporkan kasus ini ke Polda Riau dengan dugaan penipuan, penggelapan, pemalsuan dokumen, serta penyalahgunaan jabatan oleh oknum kepala desa. Laporan tersebut kini telah masuk ke tahap gelar perkara, meski belum ada penetapan tersangka.
“Semua bukti sudah saya serahkan, mulai dari kwitansi, surat pernyataan, hingga dokumen asli. Tapi sampai hari ini belum ada kepastian hukum,” ungkap Budi dengan nada kecewa.
Sementara itu, Ketua DPD LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK) Riau, Emos Gea, mendesak Polda Riau untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut dan menetapkan para pihak yang diduga terlibat sebagai tersangka.
“Kalau kasus ini dibiarkan berlarut, bisa muncul korban lain. Kami menduga mereka sudah lama bermain,” ujar Emos.
“Polda Riau harus tegas, agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tidak semakin merosot,” tambahnya.
Dikonfirmasi terpisah, penyidik Ditreskrimum Polda Riau Aipda Fransisco menyampaikan bahwa pihaknya segera memanggil para terlapor untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
“Setelah pemanggilan dan gelar perkara, baru akan kami tetapkan siapa yang menjadi tersangka,” ujarnya kepada rakyat45.com.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat desa aktif. Warga berharap proses hukum berjalan transparan dan adil, tanpa ada intervensi dari pihak manapun.
Informasi lebih lengkap tentang prinsip editorial kami bisa dibaca di Kebijakan Redaksi.