Siak Hulu, Rakyat45.com – Kasus pencurian yang terkesan sepele kembali mengguncang warga Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Seorang pria berinisial FI (26) ditangkap setelah kedapatan mencuri jemuran kain milik warga. Meski nilainya tidak besar, kasus ini membuat heboh warga dan meningkatnya kekhawatiran masyarakat terhadap keamanan lingkungan, terutama di wilayah perdesaan.
FI, yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor, diamankan warga pada Senin (20/10/2025) sekitar pukul 04.15 WIB. Pelaku ditangkap di rumahnya setelah aksinya dipergoki langsung oleh korban, Paiso (55), yang tengah bersiap menuju masjid untuk salat subuh.
“Pelaku ini sudah cukup meresahkan warga. Setelah diamankan warga, langsung kita bawa ke Mapolsek Siak Hulu untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolsek Siak Hulu Kompol Hendra Setiawan, mewakili Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S, Selasa (21/10/2025).
Peristiwa ini sempat menghebohkan warga sekitar karena dilakukan oleh pelaku yang dikenal sudah pernah menjalani hukuman. Menurut Kompol Hendra, kasus seperti ini menunjukkan bahwa isu keamanan lingkungan masih menjadi persoalan serius, meskipun berada di desa yang relatif tenang.
“Nilai barang mungkin kecil, tapi efeknya besar. Warga jadi waswas, apalagi dilakukan oleh residivis,” jelasnya.
Kronologi kejadian bermula ketika korban memergoki FI masuk ke halaman rumahnya dan membawa jemuran kain. Saat diteriaki “maling”, pelaku kabur dan menjatuhkan barang curiannya sekitar 30 meter dari lokasi. Warga yang mendengar teriakan korban langsung bergerak, hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan.
Pihak kepolisian mengapresiasi cepatnya respons masyarakat yang langsung berkoordinasi dengan perangkat desa. Menurut Kompol Hendra, kolaborasi antara warga dan aparat menjadi kunci utama dalam menjaga keamanan lingkungan.
“Kami dorong masyarakat lebih aktif dalam ronda malam dan patroli mandiri. Keamanan bukan hanya tugas polisi, tapi tanggung jawab bersama,” ujarnya.
Pelaku FI kini ditahan di Mapolsek Siak Hulu dan dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP Jo Pasal 64 KUHP tentang pencurian berulang. Polisi juga tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah lain.
Kasus pencurian jemuran ini menjadi gambaran bahwa tindak kriminal kecil bisa memunculkan keresahan sosial jika tidak diantisipasi sejak dini. Banyak warga berharap agar kejadian serupa menjadi momentum untuk memperkuat sistem keamanan di tingkat RT dan RW.
“Kita ingin masyarakat sadar bahwa keamanan harus dibangun bersama. Sekecil apa pun bentuk kejahatan, kalau dibiarkan, bisa menumbuhkan rasa takut di tengah warga,” tegas Kapolsek.
Dengan adanya koordinasi yang baik antara aparat dan masyarakat, Polsek Siak Hulu berharap ke depan kasus serupa bisa dicegah, dan rasa aman di lingkungan kembali terjaga.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa keamanan bukan sekadar urusan hukum, tetapi bagian penting dari ketenangan hidup masyarakat desa.
Informasi lebih lengkap tentang prinsip editorial kami bisa dibaca di Kebijakan Redaksi.