Daerah

Tak Sekadar Wacana Hijau, Tiga Desa di Bantan Wujudkan RPJMDes Ramah Lingkungan

224
×

Tak Sekadar Wacana Hijau, Tiga Desa di Bantan Wujudkan RPJMDes Ramah Lingkungan

Sebarkan artikel ini
Teks foto ; Penjabat kepada Desa Kembung Baru Sugeng Raharjo S.Pd.I, Pj Kepala Desa Teluk Pambang, Sariyono, dan Kepala Desa Kembung Luar, Jamaludin serta Background photo memperlihatkan kegiatan lapangan penanaman mangrove yang melibatkan pemerintah desa, masyarakat, dan tim YKAN di kawasan pesisir Bantan, Kabupaten Bengkalis. Foto di edit/R45/In. Selasa, (21/10/2025).

Bantan, Rakyat45.com – Sebagai langkah nyata menjaga kelestarian lingkungan agar tetap hijau dan asri, tiga pemerintah desa di wilayah pesisir Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, bersama Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) sepakat menetapkan program pengelolaan lingkungan mangrove ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) melalui musyawarah desa.

Langkah ini menjadi bentuk komitmen dan keseriusan ketiga desa tersebut Teluk Pambang, Kembung Luar, dan Kembung Baru dalam menyelamatkan lingkungan melalui kebijakan pembangunan desa yang terencana dan berkelanjutan.

Dengan memasukkan pengelolaan mangrove ke dalam RPJMDes, pemerintah desa diharapkan dapat mewujudkan keseimbangan antara perlindungan lingkungan dan pemanfaatan ekonomi yang berkelanjutan.

Arah Kebijakan: Perlindungan hingga Pemberdayaan

Dalam dokumen RPJMDes yang disusun, pengelolaan lingkungan mangrove mencakup sejumlah komponen penting, antara lain:

  1. Perlindungan dan konservasi melalui penetapan kawasan mangrove sebagai zona lindung desa.
  2. Peraturan Desa (Perdes) yang melarang penebangan, konversi lahan, dan pembuangan limbah di kawasan mangrove.
  3. Pemanfaatan berkelanjutan seperti pengembangan ekowisata berbasis masyarakat, pengamatan burung, serta pemanfaatan hasil hutan non-kayu.
  4. Rehabilitasi kawasan rusak melalui kegiatan penanaman kembali mangrove.
  5. Pemberdayaan masyarakat dengan melibatkan kelompok nelayan, karang taruna, BUMDes, dan Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD).
  6. Edukasi dan pelatihan lingkungan untuk meningkatkan kesadaran dan kemampuan masyarakat dalam menjaga kelestarian mangrove.

Kebijakan ini juga akan diperkuat dengan regulasi desa serta mengacu pada sejumlah dasar hukum, seperti Permendes 21 Tahun 2020, Permendes 6 Tahun 2023, dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 yang telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2024, tentang masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun.

Kembung Baru Fokus Rehabilitasi dan Kolaborasi

Penjabat Kepala Desa Kembung Baru, Sugeng Raharjo, menyampaikan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil musyawarah bersama antara pemerintah desa, masyarakat, dan LPHD setempat.

“Kami sudah memasukkan konservasi mangrove dan LPHD ke dalam RPJMDes. Insya Allah kami juga telah menyepakati kerja sama dengan YKAN, M4CR, dan Rumus Riau yang akan melaksanakan kegiatan konservasi mangrove mulai tahun ini,” ujar Sugeng, kepada Rakyat45.com, Selasa, 21 Oktober 2025.

Menurutnya, sumber pendanaan tidak hanya berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD), tetapi juga didukung oleh tiga lembaga konservasi tersebut. Fokus utama tahap awal adalah rehabilitasi dan penanaman bibit mangrove di kawasan hutan yang mengalami kerusakan.” ungkap Sugeng.

Teluk Pambang Dorong Kolaborasi dan Investasi Lingkungan

Sementara itu, Penjabat Kepala Desa Teluk Pambang, Sariyono, mengatakan bahwa dengan dimasukkannya pengelolaan mangrove ke dalam RPJMDes, pemerintah desa bersama LPHD semakin bersemangat menjalankan aksi penghijauan dan pelestarian lingkungan di wilayah pesisir Pulau Bengkalis.

“Kami berharap RPJMDes ini menjadi landasan bagi pemerintah desa dan LPHD untuk menjalankan program perlindungan dan pengawasan hutan mangrove, yang kini telah berstatus Perhutanan Sosial sejak disahkan oleh Kementerian Kehutanan pada September 2024,” kata Sariyono.

Ia menambahkan, pemerintah desa membuka peluang kerja sama seluas-luasnya dengan NGO dan pihak swasta, termasuk dukungan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) dari dalam maupun luar negeri.

“Dukungan TJSLP dan investor hijau ini akan berdampak langsung pada ekonomi masyarakat, membuka lapangan kerja baru, serta memperkuat upaya mitigasi lingkungan,” ujar Sariyono.

Kembung Luar Tekankan Perdes dan Partisipasi Warga

Senada dengan itu, Kepala Desa Kembung Luar, Jamaludin, menjelaskan bahwa pihaknya telah melaksanakan musyawarah desa bersama BPD, LPHD, dan masyarakat untuk menetapkan kegiatan pengelolaan mangrove ke dalam RPJMDes.

“Pengelolaan mangrove penting menjadi bagian dari kebijakan pembangunan desa, karena keberadaannya sangat menentukan keberlangsungan hidup masyarakat pesisir,” kata Jamaludin.

“Ia menambahkan, pihaknya berharap dukungan pendanaan tidak hanya bergantung pada ADD, tetapi juga dari berbagai sumber lain seperti TJSLP, YKAN, M4CR, serta bantuan dari pemerintah kabupaten, provinsi, dan pusat.

Kebijakan RPJMDes Disesuaikan dengan Masa Jabatan Baru Kades

Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Bengkalis, Andris Wasono, membenarkan bahwa masa jabatan kepala desa kini menjadi delapan tahun, sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang disahkan DPR RI awal tahun lalu.

“Di Bengkalis ada sekitar 39 kepala desa yang diperpanjang masa jabatannya. Kepala desa definitif dapat menyusun RPJMDes sesuai masa jabatan, sedangkan Pj. kepala desa menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Andris saat ditemui usai peluncuran layanan darurat 112 Diskominfotik Bengkalis.

Ia berharap seluruh kepala desa dapat segera menyesuaikan penyusunan RPJMDes agar sejalan dengan arah kebijakan pembangunan daerah.

RPJMDes Jadi Pedoman Pembangunan Berkelanjutan

Ketua LPHD Teluk Pambang, Indra Sukmawan, menjelaskan bahwa keberadaan RPJMDes memberikan manfaat besar bagi lembaga pengelola hutan desa.

“RPJMDes menjadi pedoman sistematis bagi pembangunan desa berkelanjutan. Dokumen ini memberi arah yang jelas bagi program tahunan desa serta menjadi alat evaluasi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Hal senada disampaikan Ketua LPHD Kembung Luar, Paizan, yang menilai bahwa penyusunan RPJMDes dilakukan secara partisipatif dan transparan, melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

“Dengan rencana yang jelas, LPHD dapat mengoptimalkan sumber daya alam dan anggaran desa secara efisien, memperkuat kelembagaan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.

Menurutnya, RPJMDes tidak hanya memperkuat kelembagaan desa, tetapi juga menjadi dasar bagi program pemberdayaan ekonomi dan pengelolaan lingkungan yang adil dan berkelanjutan.

Menjadi Contoh Desa Hijau di Pesisir Bengkalis

Langkah tiga desa di Kecamatan Bantan ini diharapkan menjadi contoh inspiratif bagi desa-desa lain di Kabupaten Bengkalis, melalui integrasi pengelolaan mangrove ke dalam RPJMDes, desa-desa pesisir menunjukkan bahwa pembangunan yang berpihak pada lingkungan bukan hanya wacana, melainkan tindakan nyata menuju masa depan yang hijau, lestari, dan berkelanjutan.**

Informasi lebih lengkap tentang prinsip editorial kami bisa dibaca di Kebijakan Redaksi.