Hukum & Kriminal

Upah Rp100 Juta Raib, Kurir Sabu 10 Kg Diamankan Polisi di Dumai

27
×

Upah Rp100 Juta Raib, Kurir Sabu 10 Kg Diamankan Polisi di Dumai

Sebarkan artikel ini
Teks foto; Kurir Sabu SE (29). Pria asal Dumai Timur itu ditangkap polisi sebelum sempat menyelesaikan pekerjaannya dan 10 Kg Barang Bukti Diamankan di Mapolda Riau, Selasa (21/10/2025)./R45

Pekanbaru, Rakyat45.com – Upah Rp100 juta yang dijanjikan untuk satu pengiriman sabu gagal dinikmati SE (29). Pria asal Dumai Timur itu ditangkap polisi sebelum sempat menyelesaikan pekerjaannya, Kamis (16/10/2025).

Penangkapan bermula dari laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman. Tim opsnal Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau yang dipimpin Kompol Ade Zaldi menindaklanjuti informasi tersebut.

“Petugas menemukan tersangka di parkiran hotel dan langsung melakukan penggeledahan,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Putu Yudha Prawira, Selasa (21/10/2025).

Dari ransel yang dibawa SE, polisi menyita sepuluh bungkus sabu berlabel Guanyinwang seberat 10 kilogram, enam paket ganja kering, dan 28 strip pil happy five. Satu telepon genggam dan tas selempang juga diamankan sebagai barang bukti.

Dalam pemeriksaan awal, SE mengaku berperan sebagai kurir darat. Ia hanya bertugas mengantarkan sabu dari jalur laut melalui Pulau Rupat, Bengkalis, ke pembeli. “Pengakuannya, upah dibayar setelah pekerjaan selesai,” jelas Putu Yudha.

Polda Riau menilai Dumai dan Bengkalis merupakan jalur rawan penyelundupan narkoba dari negara tetangga, yang kerap dimanfaatkan jaringan lintas negara untuk memasok sabu ke kota-kota besar di Sumatera.

SE kini ditahan di Markas Ditresnarkoba Polda Riau dan dijerat Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati.**

Informasi lebih lengkap tentang prinsip editorial kami bisa dibaca di Kebijakan Redaksi.