Banner Website
Hukum & Kriminal

Konflik Lahan di Rokan Hilir Berakhir Damai, Polres Fasilitasi Melalui Restorative Justice

280
×

Konflik Lahan di Rokan Hilir Berakhir Damai, Polres Fasilitasi Melalui Restorative Justice

Sebarkan artikel ini
Konflik Lahan di Rokan Hilir Berakhir Damai, Polres Fasilitasi Melalui Restorative Justice
Sengketa terkait pengelolaan Perkebunan Rumbia I dan II eks PT Gunung Mas Raya di Kepenghuluan Balam Sempurna, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir ini diselesaikan secara damai melalui mekanisme Restorative Justice, Jumat (24/10/2025)./R45/Jarmain

Rokan Hilir, Rakyat45.com – Upaya penyelesaian konflik antara Kelompok W. Siringo Ringo dengan pihak PT Ujung Tanjung Sejahtera (UTS) akhirnya menemui titik damai. Sengketa terkait pengelolaan Perkebunan Rumbia I dan II eks PT Gunung Mas Raya di Kepenghuluan Balam Sempurna, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir ini diselesaikan secara damai melalui mekanisme Restorative Justice, Jumat (24/10/2025).

Proses mediasi berlangsung di ruang Medical Check Up (MCU) Rumah Sakit Awal Bros Bagan Batu dan dipimpin langsung oleh Kapolres Rokan Hilir, AKBP Isa Imam Syahroni. Turut hadir Kasat Reskrim Polres Rohil AKP I Putu Adi Juniwinata, Camat Balai Jaya Ifradi Rusdiansyah, Kapolsek Bagan Sinembah AKP Bonardo Purba, unsur Forkopimcam, perwakilan PT UTS, serta tokoh masyarakat setempat.

Dua laporan polisi yang sebelumnya sempat dibuat masing-masing oleh Humisar Panjaitan dan Andi secara resmi dicabut setelah kedua pihak sepakat berdamai.

Kasat Reskrim Polres Rohil AKP I Putu Adi Juniwinata menjelaskan bahwa mediasi dilakukan secara terbuka dan penuh kekeluargaan.

“Kami memberikan ruang dialog yang adil bagi kedua pihak. Setelah tercapai kesepakatan, kami lanjutkan dengan penandatanganan berita acara perdamaian,” ungkapnya.

Dari pihak perusahaan, Andi selaku perwakilan Security PT UTS menyampaikan permohonan maaf atas insiden yang sempat terjadi.

“Kami berterima kasih kepada Polres Rokan Hilir yang sudah memfasilitasi pertemuan ini. Semoga ke depan hubungan perusahaan dan masyarakat bisa semakin baik dan harmonis,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan masyarakat Humisar Panjaitan juga mengucapkan apresiasi serupa.

“Kami menghargai inisiatif Polres yang memberi kesempatan untuk berdamai. Ini langkah bijak agar masalah tidak berkepanjangan dan bisa diselesaikan dengan kepala dingin,” katanya.

Tokoh masyarakat W. Siringo Ringo turut mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam menengahi persoalan ini.

“Terima kasih kepada Kapolres dan jajaran. Mediasi ini membuat kami bisa menyelesaikan perbedaan tanpa konflik,” ucapnya.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni dalam arahannya menegaskan bahwa perdamaian ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak.

“Hari ini kita menyaksikan bersama bahwa kedua belah pihak sepakat berdamai dan mencabut laporan polisi. Namun kami tegaskan, jika kasus seperti ini terulang kembali, ruang untuk Restorative Justice tidak akan dibuka lagi,” tegasnya.

Kapolres juga menjelaskan bahwa Restorative Justice adalah pendekatan hukum yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan sosial, bukan sekadar penghukuman. Pendekatan ini menumbuhkan kesadaran dan tanggung jawab bersama untuk menjaga kedamaian di masyarakat.

Ia menambahkan, Forkopimda Rokan Hilir akan ikut memantau pengelolaan lahan eks perkebunan Rumbia I dan II agar tetap kondusif dan tidak memicu konflik baru.

Langkah damai ini menjadi bukti nyata penerapan pendekatan humanis dalam penegakan hukum. Dengan tercapainya kesepakatan antara kelompok masyarakat dan pihak perusahaan, situasi di wilayah hukum Polres Rokan Hilir kini kembali aman, kondusif, dan penuh harapan untuk masa depan yang lebih harmonis.