Pekanbaru, Rakyat45.com – Sebanyak 90 Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural resmi dipulangkan dari Malaysia dan tiba di Pelabuhan Internasional Dumai, Sabtu (25/10/2025) sekitar pukul 16.10 WIB. Dari total tersebut, 60 orang merupakan laki-laki, 30 lainnya perempuan, termasuk dua anak di bawah umur.
Kepala Balai Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, menjelaskan bahwa proses deportasi dilakukan oleh Pemerintah Malaysia dari Depot Tahanan Imigrasi (DTI) Kemayan, Pahang, dengan dukungan koordinasi antara Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru dan BP3MI Riau.
“Ke-90 PMI ini berasal dari berbagai daerah di Indonesia, di antaranya Sumatera Utara 19 orang, Aceh 7 orang, Riau 2 orang, Jambi 4 orang, Lampung 2 orang, Jawa Timur 36 orang, Jawa Barat 6 orang, Jawa Tengah 4 orang, Sulawesi Tengah 1 orang, Sulawesi Utara 1 orang, NTB 5 orang, dan NTT 2 orang,” ungkap Fanny.
Ia menegaskan bahwa pemulangan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi setiap warga negara, terutama mereka yang berada dalam kondisi rentan.
“Negara tidak pernah absen. Kami hadir untuk setiap pekerja migran, termasuk mereka yang pulang dalam situasi sulit seperti ini,” tegasnya.
Sesampainya di Dumai, seluruh PMI menjalani pemeriksaan administrasi oleh Imigrasi Kota Dumai dan pemeriksaan kesehatan awal oleh Balai Kekarantinaan Kesehatan Pelabuhan. Selanjutnya, mereka dibantu oleh Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan PMI (P4MI) Dumai untuk melakukan registrasi IMEI di Bea Cukai sebelum diarahkan ke Rumah Ramah PMI guna pendataan, pemulihan, serta fasilitasi kepulangan ke daerah masing-masing.
Fanny menambahkan, BP3MI terus menggencarkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar tidak tergiur bekerja ke luar negeri tanpa prosedur resmi. Menurutnya, banyak warga yang tidak menyadari risiko besar di balik iming-iming gaji tinggi.
“Kami terus mengingatkan masyarakat untuk bekerja secara legal dan terlindungi. Jangan sampai terjebak janji manis calo yang akhirnya berujung deportasi dan penderitaan,” tutupnya.
Dengan kepulangan ini, pemerintah berharap masyarakat semakin memahami pentingnya prosedur resmi dalam bekerja di luar negeri, demi keselamatan dan kesejahteraan para pekerja migran Indonesia.
Informasi lebih lengkap tentang prinsip editorial kami bisa dibaca di Kebijakan Redaksi.












