Pekanbaru, Rakyat45.com – Di tengah maraknya produk lokal yang belum memiliki perlindungan hukum, Beras Penyalaian Cekau asal Kabupaten Pelalawan kini mulai dilirik untuk memperoleh pengakuan sebagai produk Indikasi Geografis (IG). Langkah ini dikawal langsung oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau, sebagai upaya memperkuat posisi produk daerah agar tidak mudah diklaim pihak lain.
Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Rudy Hendra Pakpahan, bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum Febri Mujiono, memimpin Rapat Pendampingan Penyusunan Dokumen Deskripsi dan Pemeriksaan Substantif IG yang digelar secara daring pada Senin (27/10/2025). Pertemuan ini menjadi bagian penting dari rangkaian proses pendaftaran Indikasi Geografis Beras Penyalaian Cekau Pelalawan.
Rudy menegaskan, perlindungan Indikasi Geografis bukan hanya formalitas, tetapi senjata ekonomi bagi masyarakat daerah.
“Beras Penyalaian Cekau memiliki cita rasa dan karakter khas yang tidak bisa disamai daerah lain. Dengan perlindungan IG, produk ini akan punya nilai jual tinggi dan identitas hukum yang kuat,” ujarnya.
Rapat ini dihadiri oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Pemerintah Kabupaten Pelalawan, Masyarakat Peduli Indikasi Geografis (MPIG), serta tim Kekayaan Intelektual Kanwil Riau. Fokus pembahasan mencakup penyempurnaan dokumen deskripsi, pembuktian keunikan faktor geografis dan metode budidaya tradisional, serta persiapan menuju pemeriksaan substantif oleh DJKI.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa Kemenkumham Riau serius melindungi potensi ekonomi berbasis lokalitas. Produk yang telah memperoleh sertifikat IG umumnya mengalami peningkatan harga, kepercayaan pasar, dan peluang ekspor yang lebih luas.
Melalui pendampingan ini, Kanwil Kemenkumham Riau berharap Beras Penyalaian Cekau tidak hanya dikenal sebagai beras khas Pelalawan, tetapi juga simbol kemandirian ekonomi masyarakat Riau yang dilindungi oleh hukum negara.
Informasi lebih lengkap tentang prinsip editorial kami bisa dibaca di Kebijakan Redaksi.












