Yogyakarta, Rakyat45.com – Mantan Bupati Sleman, SP, yang menjabat pada periode 2010–2015 dan 2016–2021, resmi digiring ke tahanan Kejaksaan Negeri Sleman, Selasa (28/10/2025), menyusul dugaan korupsi Dana Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman Tahun 2020.
Penahanan ini, menandai babak baru yang penuh ketegangan dalam kasus yang tengah menjadi sorotan publik. Dengan mengenakan baju tahanan berwarna oranye, SP akan menjalani masa penahanan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Yogyakarta, menunggu proses hukum yang kini semakin mengerucut.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta, Herwatan, SH, menegaskan bahwa langkah tegas ini diambil karena bukti-bukti yang dimiliki cukup kuat untuk menjerat mantan Bupati tersebut.
“Selain bukti yang cukup, pertimbangan hukum kami adalah mencegah tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi tindak pidana serupa,” ujar Herwatan dalam keterangan resmi kepada Rakyat45.com, Selasa, 28 Oktober 2025.
Menurut Herwatan, dugaan tindak pidana yang menjerat SP diancam hukuman penjara lima tahun atau lebih. “Penahanan menjadi langkah penting untuk memastikan proses hukum berjalan dengan lancar dan integritasnya terjaga,” tambahnya.
SP sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor TAP-03/M.4.11.4/Fd.1/09/2025 tanggal 30 September 2025.
Dengan dugaan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Herwatan menegaskan, Kejaksaan Negeri Sleman akan menegakkan hukum secara profesional, akuntabel, dan transparan. “Kami akan menjalankan proses hukum sesuai prosedur yang berlaku, tanpa pandang bulu, demi memastikan keadilan bagi masyarakat dan menegakkan supremasi hukum,” pungkasnya.
Informasi lebih lengkap tentang prinsip editorial kami bisa dibaca di Kebijakan Redaksi.












