Pekanbaru, Rakyat45.com – Polri terus melakukan pembenahan internal melalui perubahan struktur organisasi guna memperkuat pelayanan publik. Salah satu langkah pentingnya adalah perubahan nomenklatur jabatan Kepala Unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) yang kini resmi berganti menjadi Pamapta (Perwira Samapta) di tingkat Polres.
Transformasi ini bukan sekadar pergantian nama, tetapi juga menandai perubahan paradigma pelayanan Polri agar lebih cepat, responsif, dan humanis terhadap masyarakat.
Untuk mendukung implementasi perubahan tersebut, SPN Polda Riau menjadi pelopor penyelenggaraan Pelatihan Pamapta yang berlangsung sejak 27 Oktober hingga 4 November 2025, diikuti oleh 36 perwira dari jajaran Polres.
Dalam pembukaan kegiatan, Kepala SPN Kombes Pol Indra Duaman menegaskan bahwa Pamapta merupakan ujung tombak pelayanan kepolisian yang berhadapan langsung dengan masyarakat.
“Pamapta bukan hanya pelaksana administrasi layanan, tetapi juga petugas yang harus siap bertindak cepat saat situasi darurat dan menjaga stabilitas keamanan,” ujarnya.
Sebagai bagian dari penguatan sistem pelayanan kepolisian, Pamapta kini memegang lima fungsi utama, yakni:
- Pelayanan kepolisian terpadu bagi masyarakat.
- Koordinasi bantuan dan pertolongan cepat di lapangan.
- Pelayanan komunikasi dan informasi publik.
- Registrasi serta pelaporan kegiatan kepolisian.
- Tindakan preventif menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Dengan pelatihan ini, diharapkan seluruh perwira yang tergabung mampu menguasai standar operasional pelayanan modern dan mampu mengimplementasikannya di satuan kerja masing-masing.
Langkah reformasi ini menjadi bagian dari visi besar Polri menuju institusi yang presisi, profesional, dan dipercaya publik. Melalui Pamapta, pelayanan kepolisian diharapkan semakin efisien, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Perubahan struktur ini sekaligus menegaskan komitmen Polri dalam membangun citra baru: dari birokratis menuju pelayanan yang humanis dan adaptif terhadap kebutuhan zaman.***
Informasi lebih lengkap tentang prinsip editorial kami bisa dibaca di Kebijakan Redaksi.












