Daerah

Pedagang dan Keadilan yang Tertunda: Satpol-PP Bengkalis di Ujung Trotoar

256
×

Pedagang dan Keadilan yang Tertunda: Satpol-PP Bengkalis di Ujung Trotoar

Sebarkan artikel ini
Teks foto: Plt Kasat Satpol-PP Bengkalis di depan kantor Satpol PP Kabupaten Bengkalis, Jalan HR Subrantas, Desa Wonosari, Rabu, 29 Oktober 2025,/R45/Indra).

Bengkalis, Rakyat45.com – Di kota pesisir Bengkalis, penertiban pedagang kaki lima yang menempati trotoar menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai konsistensi penegakan hukum dan persepsi keadilan publik. Meskipun Satpol-PP telah melakukan sejumlah operasi penertiban, sejumlah warga dan pengamat menilai tindakan itu terkesan tidak merata, meninggalkan kesan bahwa laporan masyarakat “menghilang” tanpa tindak lanjut.

Ahmad Effendi, Ketua Perkumpulan Kawan Pencari Keadilan (P-KPK), menyoroti ketidakkonsistenan ini sebagai masalah serius. Menurutnya, penegakan aturan publik seharusnya dilakukan dengan strategi terencana, pendekatan persuasif, dan selalu mempertimbangkan keadilan sosial.

“Kami masih melihat pedagang menduduki trotoar, terutama di Jalan Gatot Subroto dan lokasi lain yang sangat terlihat. Penegakan hukum tidak boleh mengabaikan kepentingan masyarakat,” ujar Ahmad Effendi, kepada Rakyat45.com, Rabu (29/10/2025).

Ahmad menambahkan bahwa penertiban sebelumnya hanya menargetkan pedagang sementara di Jalan Ahmad Yani, sementara pedagang lain tetap beroperasi di lokasi berbeda, sehingga menimbulkan kesan tidak merata dan pilih kasih.

“Masyarakat tengah berjuang bangkit dari kesulitan ekonomi. Mereka menggunakan akal sehat untuk bertahan hidup. Jika solusi praktis tidak memungkinkan, minimal tegakkan rasa keadilan,” jelasnya.

Di sisi lain, Plt Kepala Satpol-PP Bengkalis, Ed Effendi, menegaskan bahwa setiap operasi penertiban dilakukan dengan prosedur persuasif, termasuk pemberitahuan resmi kepada pedagang.

“Di Jalan Ahmad Yani, semua laporan telah ditindaklanjuti. Memang ada protes, tetapi kami telah mengkomunikasikannya dan memberikan surat pemberitahuan. Anggota kami bergerak rutin, tidak ada yang diam,” kata Ed.

Ia menambahkan bahwa patroli dilakukan setiap hari, baik di jalan maupun di pasar, untuk memastikan penegakan aturan berjalan konsisten dan merata.” ucapnya.

Namun, ketidakpuasan warga tetap tinggi. Seorang pedagang pasar Sukaramai, yang enggan disebutkan namanya, mengaku telah melaporkan masalah ini ke Dinas Perindag dan Dishub sejak bulan puasa 2024, namun belum ada tindakan nyata.

“Laporan kami hampir satu tahun tidak direspon. Jangan hanya beralasan persuasif; realisasi harus nyata. Kami menuntut keadilan,” keluhnya kepada wartawan, Rabu (29/10/2025).

Kasus ini mencerminkan dilema penegakan hukum di kota-kota kecil: bagaimana menyeimbangkan kebutuhan regulasi dengan hak warga yang berjuang bertahan hidup, sekaligus memastikan aparat bertindak adil tanpa menimbulkan kesan pilih kasih.**

Informasi lebih lengkap tentang prinsip editorial kami bisa dibaca di Kebijakan Redaksi.