Hukum & Kriminal

Jaringan Penyelundupan Sisik Tenggiling 30 Kg Digagalkan di Riau

22
×

Jaringan Penyelundupan Sisik Tenggiling 30 Kg Digagalkan di Riau

Sebarkan artikel ini
Jaringan Penyelundupan Sisik Tenggiling 30 Kg Digagalkan di Riau
Sisik Tenggiling 30 Kg di Rokan Hilir./R45/Ho-Polda Riau

Pekanbaru, Rakyat45.com – Perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi kembali terbongkar di Riau. Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 30 kilogram sisik tenggiling, satwa yang masuk kategori terancam punah.

Seorang pria berinisial Z (49) ditangkap di Jalan Pembangunan, Kelurahan Labuhan Tangga Besar, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, pada Selasa malam, 28 Oktober 2025, sekitar pukul 21.30 WIB.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga terkait aktivitas jual beli sisik tenggiling di wilayah Bagansiapiapi.

“Tim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. Saat pelaku terlihat membawa karung putih berisi sisik tenggiling, petugas segera melakukan penangkapan tanpa perlawanan,” ujar Ade, Jumat (31/10/2025).

Dari hasil interogasi, Z mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari dua orang berinisial Mail dan Madi yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Keduanya diduga memburu tenggiling liar di hutan Rokan Hilir dengan cara menjerat, membunuh, lalu mengeringkan sisik untuk dijual ke penampung.

Petugas menyita satu karung putih berisi 30 kilogram sisik tenggiling, yang termasuk bagian tubuh satwa dilindungi sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sebagaimana telah diperbarui dalam UU Nomor 32 Tahun 2024.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f jo Pasal 21 ayat (2) huruf c UU Nomor 32 Tahun 2024, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar,” tegas Kombes Ade.

Kasus ini memperlihatkan masih maraknya perdagangan satwa liar di Riau, terutama tenggiling yang permintaannya tinggi di pasar gelap karena dipercaya memiliki khasiat medis dan nilai ekonomi besar.

Pihak kepolisian kini terus memburu dua pelaku lain dan menelusuri kemungkinan jaringan perdagangan lintas provinsi yang diduga menjadi dalang di balik penyelundupan sisik tenggiling tersebut.

Informasi lebih lengkap tentang prinsip editorial kami bisa dibaca di Kebijakan Redaksi.