Nasional

Pemerintah Pastikan Tata Kelola Royalti Baru Lebih Transparan, Pencipta Lagu Tak Dirugikan

20
×

Pemerintah Pastikan Tata Kelola Royalti Baru Lebih Transparan, Pencipta Lagu Tak Dirugikan

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Pastikan Tata Kelola Royalti Baru Lebih Transparan, Pencipta Lagu Tak Dirugikan
“Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (tengah) bersama musisi Armand Maulana (kiri) dan Piyu (kanan) saat memberikan keterangan pers usai audiensi terbuka dengan pelaku industri musik di Jakarta, Jumat (31/10/2025)./Antara

Jakarta, Rakyat45.com – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menegaskan bahwa sistem tata kelola royalti musik yang baru tidak akan merugikan pelaku industri musik, justru memperkuat perlindungan bagi pencipta, pemegang hak cipta, dan pihak terkait.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas saat menggelar audiensi terbuka bersama pelaku industri musik Indonesia di Graha Pengayoman, Jakarta, Jumat (31/10/2025).

“Kalau ada yang bilang sistem baru ini akan merugikan industri musik, itu tidak benar. Pemerintah tidak mencampuri, justru hadir untuk melindungi semua pihak,” tegas Supratman.

Menurut Supratman, persoalan royalti yang selama ini muncul bukan semata karena pelaku industrinya, tetapi karena ekosistem pengelolaannya yang belum sehat dan transparan. Oleh karena itu, reformasi tata kelola royalti menjadi langkah penting agar sistem menjadi adil dan akuntabel.

“Masalah bukan di para musisi atau pelaku industri, tapi di tata kelola yang belum tertata baik. Itu sebabnya semua pihak harus ikut membenahi,” ujarnya.

Kunci dari sistem baru ini, lanjut Supratman, adalah transparansi dan pembagian kewenangan yang jelas antara Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

LMK kini tidak lagi berwenang memungut royalti, sementara LMKN tidak boleh mendistribusikan langsung hasil pungutan kepada anggota LMK. Pemisahan fungsi ini diharapkan menciptakan mekanisme check and balance antar lembaga.

Sebagai landasan hukum, Kemenkumham telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 27 Tahun 2025, yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik.

Beberapa poin penting dalam aturan baru tersebut antara lain:

Kewajiban pembayaran royalti kini dibebankan kepada penyelenggara acara dan pemilik usaha, bukan konsumen.

Biaya operasional LMKN dan LMK dibatasi maksimal 8 persen dari total royalti yang dipungut (sebelumnya mencapai 20 persen).

Mekanisme pelaporan dan distribusi royalti akan dilakukan secara digital dan terbuka, agar pencipta bisa memantau hak mereka secara real time.

Seiring transformasi yang sedang berjalan, Kemenkumham juga tengah mempersiapkan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Supratman menyebut, perubahan ini akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan di ekosistem musik, mulai dari pencipta lagu, label rekaman, hingga pengelola platform digital.

“Kami ingin sistem yang benar-benar berpihak pada pencipta dan memastikan tidak ada lagi ketimpangan dalam pembagian royalti,” ujarnya.

Dengan reformasi ini, pemerintah berharap pengelolaan royalti di Indonesia bisa menjadi lebih transparan, efisien, dan berkeadilan, sehingga industri musik nasional tumbuh sehat tanpa merugikan pihak mana pun.

Fokus Isu yang Ditekankan:

  • Reformasi tata kelola royalti untuk transparansi dan akuntabilitas.
  • Perlindungan hukum bagi pencipta dan pelaku industri musik.
  • Efisiensi biaya operasional lembaga pengelola royalti.
  • Rencana revisi UU Hak Cipta untuk memperkuat sistem distribusi royalti.

Informasi lebih lengkap tentang prinsip editorial kami bisa dibaca di Kebijakan Redaksi.