Hukum & Kriminal

KPK Tangkap Gubernur Riau Lewat OTT, Pengamat UIR Jelaskan Mekanisme dan Proses Hukumnya

58
×

KPK Tangkap Gubernur Riau Lewat OTT, Pengamat UIR Jelaskan Mekanisme dan Proses Hukumnya

Sebarkan artikel ini
KPK Tangkap Gubernur Riau Lewat OTT, Pengamat UIR Jelaskan Mekanisme dan Proses Hukumnya
Indra Fatwa. (goriau)

Pekanbaru, Rakyat45.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Riau. Dalam operasi senyap tersebut, lembaga antirasuah itu dikabarkan mengamankan Gubernur Riau, Abdul Wahid, bersama sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.

Kabar ini telah dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, yang membenarkan adanya kegiatan OTT tersebut. “Benar,” ujarnya singkat saat dihubungi media, Senin (3/11/2025).

Menanggapi hal itu, pengamat Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Riau (UMRI), Indra Fatwa, menjelaskan bahwa OTT merupakan langkah hukum yang dilakukan secara langsung oleh KPK ketika sudah mengantongi bukti awal yang kuat terkait dugaan tindak pidana korupsi di kutip dari goriau.

“Operasi tangkap tangan adalah tindakan penegakan hukum yang bersifat spontan namun terencana. Artinya, KPK tidak serta-merta menangkap seseorang, melainkan setelah memantau dan memastikan adanya transaksi atau tindakan koruptif di lapangan,” jelas Indra.

Lebih lanjut, Indra menerangkan bahwa mekanisme OTT telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, yang beberapa kali mengalami perubahan. Dalam aturan tersebut, KPK memiliki kewenangan melakukan penangkapan tanpa surat perintah resmi terlebih dahulu, asalkan tindak pidana korupsi benar-benar terjadi dan dapat dibuktikan saat kejadian.

“Setelah dilakukan OTT, pihak yang diamankan belum otomatis menjadi tersangka. Mereka masih berstatus terperiksa. KPK diberikan waktu maksimal 1×24 jam untuk memeriksa, menganalisis bukti, dan menentukan status hukum mereka,” terangnya.

Indra menambahkan, selama periode pemeriksaan tersebut, penyidik akan menelusuri barang bukti, meminta keterangan dari saksi dan pihak terkait, serta menyusun berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai dasar untuk menetapkan status tersangka.

“Jika bukti permulaan dinilai cukup kuat, KPK biasanya akan menggelar konferensi pers resmi untuk mengumumkan hasil OTT, termasuk kronologi kejadian dan barang bukti yang berhasil diamankan. Umumnya, para pihak yang ditangkap akan segera dibawa ke Gedung Merah Putih di Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan,” tutupnya.***

Informasi lebih lengkap tentang prinsip editorial kami bisa dibaca di Kebijakan Redaksi.