Hukum & Kriminal

Bejat! Ayah Tiri di Perhentian Raja Cabuli Dua Anak di Bawah Umur, Kini Ditahan Polisi

19
×

Bejat! Ayah Tiri di Perhentian Raja Cabuli Dua Anak di Bawah Umur, Kini Ditahan Polisi

Sebarkan artikel ini
Bejat! Ayah Tiri di Perhentian Raja Cabuli Dua Anak di Bawah Umur, Kini Ditahan Polisi
Seorang pria berinisial SA (58). /R45/Md

Kampar, Rakyat45.comKasus kekerasan seksual terhadap anak kembali mengguncang Kabupaten Kampar. Seorang pria berinisial SA (58), warga Kecamatan Perhentian Raja, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga mencabuli dua anak tirinya yang masih di bawah umur.

Kedua korban masing-masing berinisial AL (15) dan KA (12). Perbuatan bejat sang ayah tiri terungkap setelah ibu kandung korban, ID (44), mendapati pengakuan mengejutkan dari anak bungsunya pada Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 07.30 WIB.

Kapolsek Perhentian Raja IPDA Peri Padli, mewakili Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang, membenarkan peristiwa tersebut saat dikonfirmasi Rakyat45.com, Jumat (7/11/2025).

“Benar, pelaku sudah kita amankan. Ia diduga melakukan tindak cabul terhadap dua anak tirinya di rumah mereka sendiri,” ujar Kapolsek.

Peristiwa memilukan itu terjadi pada Rabu malam (5/11/2025) sekitar pukul 23.00 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban KA saat itu sedang tidur di ruang tamu ketika pelaku datang dan melakukan tindakan tidak senonoh.

“Pelaku meraba bagian sensitif korban dan melakukan tindakan cabul lainnya. Aksi itu bahkan telah terjadi lebih dari satu kali,” ungkap IPDA Peri.

Lebih parahnya lagi, korban lainnya, AL, juga mengaku telah menjadi korban perbuatan serupa tiga bulan sebelumnya. Namun, remaja malang itu memilih diam karena takut dimarahi pelaku yang merupakan ayah tirinya sendiri.

Mendengar pengakuan kedua anaknya, sang ibu langsung melapor ke Mapolsek Perhentian Raja. Polisi kemudian bergerak cepat memeriksa saksi-saksi, mendalami keterangan korban, dan melakukan gelar perkara awal.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku terbukti sering melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya. Setelah barang bukti dan keterangan lengkap, pelaku langsung kita tangkap dan dibawa ke Mapolsek,” tegas Kapolsek.

Kini SA telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 76E jo Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi kekerasan seksual di lingkungan keluarga.

“Kasus ini menjadi pengingat bahwa pelaku kejahatan terhadap anak bisa berasal dari orang terdekat. Jangan ragu melapor jika melihat tanda-tanda kekerasan atau pelecehan,” pesannya.***

Informasi lebih lengkap tentang prinsip editorial kami bisa dibaca di Kebijakan Redaksi.