Nasional

Polri Dorong Pengesahan Perpres Perlindungan Tenaga Medis di Daerah Rawan

25
×

Polri Dorong Pengesahan Perpres Perlindungan Tenaga Medis di Daerah Rawan

Sebarkan artikel ini
Polri Dorong Pengesahan Perpres Perlindungan Tenaga Medis di Daerah Rawan
Rapat lintas kementerian dan lembaga itu berlangsung di Aula Direktorat Politeknik Kesehatan Kemenkes RI, Jumat (7/11/2025), dan dihadiri oleh berbagai perwakilan institusi strategis negara. (R45/MD)

Jakarta, Rakyat45.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Korps Sabhara Baharkam kembali menunjukkan peran strategisnya dalam ranah kebijakan publik. Kali ini, Polri turut aktif membahas Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tentang perlindungan keamanan dan keselamatan tenaga medis dan tenaga kesehatan yang bertugas di wilayah tertinggal, perbatasan, terpencil (DPTK), serta di kawasan konflik dan rawan bencana kesehatan.

Rapat lintas kementerian dan lembaga itu berlangsung di Aula Direktorat Politeknik Kesehatan Kemenkes RI, Jumat (7/11/2025), dan dihadiri oleh berbagai perwakilan institusi strategis negara.

Dalam forum tersebut, Kombes Pol Sutan Ginting, S.I.K., M.H., mewakili Direktur Pengamanan Objek Vital (Dirpamobvit) Korsabhara Baharkam Polri, menegaskan bahwa keterlibatan Polri merupakan bentuk komitmen nyata lembaga kepolisian dalam memperkuat politik keamanan nasional, khususnya di bidang pelayanan publik dan kesehatan.

“Polri memiliki tanggung jawab untuk memastikan tenaga medis kita merasa aman ketika bertugas, terutama di daerah dengan tingkat risiko tinggi. Rancangan Perpres ini menjadi langkah konkret agar negara hadir memberikan jaminan perlindungan bagi mereka yang berada di garis depan pelayanan kesehatan,” ujar Sutan Ginting dalam keterangannya.

Rapat ini memperlihatkan soliditas dan sinergi lintas sektor, melibatkan berbagai kementerian dan lembaga seperti Kemenko PMK, Kemenko Polhukam, Kemhan, Kemendagri, Kemenkes, Kemenkominfo, Kementerian PUPR, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta unsur TNI dan Polri.

Agenda utama pertemuan tersebut mencakup paparan dari Direktur Pembinaan dan Pengawasan SDMK Kemenkes, Direktur Ketahanan Ekonomi Sosial Budaya Ditjen Polpum Kemendagri, serta Direktur Kewaspadaan Nasional yang menyoroti peran Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) dalam menjaga stabilitas keamanan bagi tenaga medis di lapangan.

Selain membahas substansi Perpres, forum ini juga menjadi ajang diskusi kebijakan antarinstansi untuk mematangkan draf akhir regulasi yang akan menjadi payung hukum bagi tenaga kesehatan di wilayah rawan.

“Sinergi politik dan keamanan ini sangat penting. Perlindungan tenaga medis bukan hanya isu kesehatan, tapi juga bagian dari strategi keamanan nasional,” tambah Sutan Ginting.

Secara keseluruhan, rapat berjalan dinamis dan produktif, menunjukkan keseriusan seluruh pemangku kepentingan dalam mempercepat pengesahan regulasi tersebut. Langkah ini dianggap sebagai terobosan penting dalam diplomasi kebijakan publik antara sektor kesehatan dan sektor keamanan negara.***

Informasi lebih lengkap tentang prinsip editorial kami bisa dibaca di Kebijakan Redaksi.