Hukum & Kriminal

Kasus Mafia Tanah di Riau Mandek, Polda Diminta Tetapkan Tersangka

33
×

Kasus Mafia Tanah di Riau Mandek, Polda Diminta Tetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini
Kasus Mafia Tanah di Riau Mandek, Polda Diminta Tetapkan Tersangka
Ketua LSM Gerak Riau, Emos Gea. (R45/md)

Pekanbaru,Rakyat45.comPenanganan laporan dugaan praktik mafia tanah yang dilaporkan ke Polda Riau sejak Maret 2025 dinilai berjalan sangat lamban. Hingga kini, belum satu pun pihak ditetapkan sebagai tersangka, meskipun kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

Kasus ini menyeret nama Buharis, Kepala Desa Tanjung Mas, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, bersama dua orang rekannya, Ridho Aljabar dan Supirman Zalukhu. Ketiganya dilaporkan oleh Budi Aro Gea terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana ratusan juta rupiah dalam transaksi jual beli lahan seluas 10 hektare.

Ketua LSM Gerak Riau, Emos Gea, menilai lambannya kinerja penyidik Polda Riau tidak bisa dibiarkan. Ia meminta Ditreskrimum Polda Riau segera mengambil langkah tegas dengan menetapkan para terlapor sebagai tersangka.

“Laporan ini sudah masuk berbulan-bulan, tapi hasilnya masih nol. Apalagi salah satu terlapor adalah kepala desa aktif. Kami minta Polda Riau bertindak tegas dan profesional,” tegas Emos saat dikonfirmasi, Sabtu (8/11/2025).

Menurut Emos, status terlapor sebagai pejabat publik seharusnya menjadi perhatian serius. Ia khawatir keterlambatan penanganan kasus justru membuka peluang munculnya korban baru.

“Kalau dibiarkan berlarut, bisa saja muncul korban lain. Jangan sampai mafia tanah seperti ini dilindungi hukum,” ujarnya.

Sementara itu, penyidik Ditreskrimum Polda Riau, Aipda Fransisco, membenarkan bahwa para terlapor telah dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Sudah kami panggil untuk pemeriksaan,” tulis Fransisco singkat.

Namun, langkah pemanggilan dinilai belum cukup oleh pihak pelapor. Mereka menilai proses hukum seharusnya sudah bisa menetapkan tersangka jika bukti-bukti dianggap cukup.

“Kalau sudah diperiksa dan alat bukti lengkap, kenapa belum juga ditetapkan tersangka? Ini yang membuat kami curiga ada yang tidak beres,” sindir Emos.

Pelapor Budi Aro Gea menjelaskan kasus ini bermula ketika dirinya ditawari sebidang lahan seluas 10 hektare di Desa Tanjung Mas oleh Supirman Zalukhu. Supirman mengaku lahan tersebut milik Kepala Desa Buharis dan familinya, Ridho Aljabar, serta dijamin aman secara hukum.

Setelah diyakinkan, Budi menyerahkan uang muka Rp20 juta untuk pengurusan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT). Ia juga sempat diajak meninjau lokasi yang terlihat seperti kebun sawit aktif. Tak lama setelah itu, di salah satu warung makan di kawasan Lipat Kain, dilakukan transaksi jual beli dengan harga Rp24 juta per hektare. Budi mentransfer total Rp240 juta untuk lahan dan Rp30 juta untuk uang muka sewa alat berat ke rekening Buharis dan anaknya, Julhijri.

Namun, pekerjaan pembukaan lahan hanya berjalan selama seminggu, lalu berhenti dengan alasan alat berat rusak. Buharis kemudian meminta tambahan Rp50 juta untuk menyewa alat baru, disertai surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani seluruh pihak.

Dari total Rp340 juta yang diserahkan, hanya sekitar 3,5 hektare lahan yang sempat digarap. Setelah dicek ulang, lahan tersebut ternyata bermasalah dan tumpang tindih dengan tanah milik orang lain. Ketika diminta pertanggungjawaban, para terlapor justru menantang korban untuk menempuh jalur hukum.

Merasa dirugikan, Budi melapor ke Polda Riau pada 7 Maret 2025 dengan tuduhan penipuan, penggelapan, pemalsuan dokumen, dan penyalahgunaan jabatan kepala desa. Meski penyelidikan sudah digelar, hingga kini belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan.

“Semua bukti sudah saya serahkan, mulai dari kwitansi, surat pernyataan, hingga dokumen asli. Tapi sampai sekarang belum juga ada kejelasan,” tutur Budi dengan nada kecewa.***

Informasi lebih lengkap tentang prinsip editorial kami bisa dibaca di Kebijakan Redaksi.