Nasional

Polda Metro Tetapkan 8 Tersangka Kasus Isu Ijazah Palsu Jokowi, Termasuk Roy Suryo

23
×

Polda Metro Tetapkan 8 Tersangka Kasus Isu Ijazah Palsu Jokowi, Termasuk Roy Suryo

Sebarkan artikel ini
Polda Metro Tetapkan 8 Tersangka Kasus Isu Ijazah Palsu Jokowi, Termasuk Roy Suryo
Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, Jumat (7/11/2025).

Jakarta, Rakyat45.com Kepolisian Daerah Metro Jaya secara resmi mengumumkan penetapan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi bohong terkait isu ijazah palsu milik Presiden Joko Widodo. Salah satu nama yang turut dijerat dalam kasus ini adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo.

Langkah tegas ini menunjukkan keseriusan Polri dalam menjaga integritas hukum serta membuktikan komitmen terhadap penegakan hukum yang profesional dan transparan.

Kapolda Metro Jaya menegaskan bahwa penetapan delapan tersangka tersebut bukan keputusan yang diambil secara tergesa, melainkan hasil penyelidikan dan penyidikan mendalam.

“Proses ini telah melalui gelar perkara secara komprehensif dengan melibatkan para ahli dari berbagai bidang untuk memastikan setiap langkah penyidikan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah,” ujar Kapolda Metro Jaya dalam keterangannya, Jumat (7/11/2025).

Dalam proses tersebut, penyidik turut menghadirkan ahli pidana, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi, hingga ahli bahasa. Keterlibatan lintas disiplin ini bertujuan memperkuat dasar hukum dan memastikan setiap keputusan yang diambil selaras dengan prinsip keadilan.

Polisi juga mengungkap bahwa para tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta undang-undang lain yang relevan.

Untuk memperkuat penyidikan, sejumlah barang bukti telah diamankan. Salah satu yang dianggap krusial adalah ijazah asli Presiden Jokowi, yang telah diuji secara forensik di laboratorium. Hasil pemeriksaan tersebut menjadi pijakan penting bagi penyidik dalam menetapkan para tersangka.

Langkah hukum ini diharapkan bisa memberikan efek jera sekaligus menjadi pengingat bagi publik agar lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

“Penyebaran hoaks bukan hanya menyesatkan publik, tapi juga bisa mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Kami akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolda.

Dengan penetapan ini, Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk menindak setiap bentuk pelanggaran hukum, terutama yang berpotensi memecah belah masyarakat melalui informasi palsu di ruang digital.***

Informasi lebih lengkap tentang prinsip editorial kami bisa dibaca di Kebijakan Redaksi.