Politik

Komisi Yudisial Dorong Pembentukan Polisi Khusus Pengadilan untuk Lindungi Hakim

21
×

Komisi Yudisial Dorong Pembentukan Polisi Khusus Pengadilan untuk Lindungi Hakim

Sebarkan artikel ini
Komisi Yudisial Dorong Pembentukan Polisi Khusus Pengadilan untuk Lindungi Hakim
Gedung Komisi Yudisial di Jakarta. (Istimewa)

Jakarta, Rakyat45.com – Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia mendorong pembentukan Polisi Khusus (Polsus) Pengadilan guna memperkuat sistem keamanan bagi hakim dan lembaga peradilan di seluruh Indonesia. Langkah ini dinilai mendesak setelah terjadinya kebakaran rumah milik Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu, pada Selasa (4/11/2025) di Kompleks Taman Harapan Indah, Medan Selayang, Sumatra Utara.

Peristiwa tersebut menimbulkan kekhawatiran atas keamanan hakim dalam menjalankan tugas, terlebih ketika menangani perkara-perkara sensitif.

Menanggapi insiden itu, KY langsung mengirim tim investigasi ke Medan untuk menelusuri penyebab kebakaran serta berkoordinasi dengan Polrestabes Medan guna memastikan penanganan dilakukan secara terbuka dan menyeluruh.

“Kami sangat prihatin atas insiden ini. KY tidak berspekulasi apakah peristiwa tersebut terkait perkara dugaan korupsi Dinas PUPR Sumut yang sedang ditangani Hakim Khamozaro. Namun kami menegaskan agar kepolisian segera mengusut tuntas penyebab kebakaran itu,” ujar Anggota KY sekaligus Juru Bicara, Mukti Fajar Nur Dewata, dalam keterangan resminya, Senin (10/11/2025).

KY menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan hukum dan advokasi kepada para hakim yang menghadapi ancaman atau tindakan yang merendahkan martabat peradilan.

“Kami ingin memastikan para hakim tetap fokus bekerja sesuai hukum acara dan berpegang teguh pada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH),” kata Binziad Kadafi, Anggota KY yang juga menjabat Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian, dan Pengembangan.

Ia menjelaskan, KY telah menyerahkan rekomendasi resmi kepada Mahkamah Agung (MA) terkait pembentukan Polsus Pengadilan. Rekomendasi itu mencakup peta jalan pengamanan, alokasi anggaran, struktur kelembagaan, hingga kebutuhan sumber daya manusia yang akan mengawasi keamanan lingkungan peradilan.

“Sistem pengamanan di pengadilan harus terintegrasi dan efektif. Model Polsus Pengadilan ini mirip dengan sistem yang sudah berjalan di lembaga seperti kehutanan, perkeretaapian, dan pemasyarakatan,” tambahnya.

Selain pembentukan Polisi Khusus Pengadilan, KY juga menyampaikan dua rekomendasi lainnya dalam kunjungan kerja ke Gedung MA pada Rabu (5/11/2025).

Dua poin tambahan tersebut yakni pemantauan persidangan tertutup serta peningkatan kesejahteraan hakim di seluruh Indonesia.

Menurut Mukti Fajar, ketiga rekomendasi itu penting untuk memperkuat sistem peradilan agar tetap profesional, transparan, dan terlindungi dari intervensi pihak mana pun.

“Tujuan akhirnya adalah memastikan para hakim dapat bekerja dengan tenang, independen, dan bebas dari tekanan,” tegasnya.

Dengan dorongan pembentukan Polsus Pengadilan ini, KY berharap keamanan fisik dan psikologis para hakim dapat lebih terjamin, terutama bagi mereka yang menangani perkara besar atau sensitif.

KY juga menegaskan bahwa upaya ini merupakan bagian dari komitmen menjaga kehormatan dan integritas peradilan, agar hukum di Indonesia benar-benar ditegakkan berdasarkan keadilan dan bukan atas dasar tekanan.

“Kami ingin peradilan Indonesia berdiri tegak dengan martabat dan keadilan yang nyata bagi seluruh warga negara,” tutup Mukti Fajar.***

Informasi lebih lengkap tentang prinsip editorial kami bisa dibaca di Kebijakan Redaksi.