Jakarta, Rakyat45.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjerat sejumlah pihak dalam pengembangan kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo. Kali ini, lembaga antirasuah itu resmi menahan lima kontraktor yang diduga terlibat dalam praktik suap terkait proyek infrastruktur dan pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) periode 2021–2024.
Kelima tersangka tersebut masing-masing berinisial ROS, Direktur CV Ronggo; AAR, Direktur CV Karunia; TG, pemilik CV Citra Bangun Persada; MAS, Direktur PT Anugrah Cakra Buana Jaya Lestari; serta AFB, Direktur PT Badja Karya Nusantara.
“Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 November 2025 di Rutan Cabang KPK Merah Putih,” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Senin (10/11/2025).
Kasus ini merupakan pengembangan perkara korupsi yang sebelumnya menjerat Bupati Situbondo nonaktif, KS, serta EPJ, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPP Situbondo. Keduanya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Surabaya pada 31 Oktober 2025.
Dalam penyidikan, KPK menemukan fakta bahwa pada tahun 2021, Dinas PUPP Situbondo menggelar tender proyek konstruksi yang dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK), setelah sebelumnya direncanakan menggunakan dana program PEN.
Selama proses tender berlangsung, KS diduga meminta “uang investasi” atau ijon sebesar 10 persen dari nilai proyek, sedangkan EPJ meminta komitmen fee sebesar 7,5 persen dari kontraktor yang ingin memenangkan lelang.
Sebagai bentuk “imbalan kemenangan proyek”, para kontraktor menyerahkan uang dengan total mencapai miliaran rupiah.
Berikut rinciannya, ROS: Rp780,9 juta, TG: Rp1,6 miliar, AAR: Rp1,33 miliar, MAS & AFB: Rp500 juta.
KPK menilai perbuatan para tersangka telah memenuhi unsur pemberian suap kepada penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
“Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri aliran dana dan mengungkap pihak lain yang terlibat, baik dari unsur pemerintah maupun swasta,” tegas Asep.
KPK menilai praktik suap dalam proyek-proyek daerah seperti ini bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengkhianati amanah publik dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
“Kami mengingatkan seluruh penyelenggara negara agar tidak menyalahgunakan jabatan untuk memperkaya diri sendiri. Korupsi adalah kejahatan moral dan hukum sekaligus,” tutup Asep.***
Informasi lebih lengkap tentang prinsip editorial kami bisa dibaca di Kebijakan Redaksi.












