Pekanbaru, Rakyat45.com – Polemik seputar operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Gubernur Riau, Abdul Wahid, terus menuai bermacam tanggapan publik. Sejumlah kalangan menilai, jalur hukum berupa praperadilan bisa menjadi langkah penting untuk menguji apakah proses penangkapan dan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dilakukan sesuai aturan hukum.
Pakar hukum pidana Universitas Islam Riau (UIR), Dr. Yudi Krismen, menegaskan praperadilan adalah mekanisme kontrol yudisial yang disediakan negara guna memastikan aparat penegak hukum tidak melanggar hak-hak warga negara.
“Praperadilan menjadi sarana hukum resmi untuk menguji sah atau tidaknya penangkapan maupun penahanan seseorang. Ini bertujuan melindungi hak dasar agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang,” ujar Dr. Yudi kepada Rakyat45.com, Rabu (12/11/2025).
Menurutnya, hakim praperadilan akan menilai apakah proses penangkapan sudah memenuhi syarat yang diatur dalam KUHAP, termasuk memeriksa dasar hukum, bukti permulaan, dan alasan objektif di balik penahanan.
“Bila hakim menemukan pelanggaran prosedur, maka penangkapan bisa dinyatakan tidak sah. Namun jika semua proses sesuai aturan, maka penahanan tetap dianggap sah secara hukum,” tambahnya.
Kasus OTT terhadap Gubernur Abdul Wahid ramai diperbincangkan setelah Tenaga Ahli Gubernur, Tata Maulana, dibebaskan oleh KPK usai menjalani pemeriksaan intensif selama dua hari. Tata ditangkap bersama Gubernur Wahid pada Senin (2/11/2025) di Pekanbaru dan dilepaskan Rabu (4/11/2025) dini hari.
Dalam keterangannya, Tata mengungkap sejumlah kejanggalan selama proses penangkapan. Ia menyebut, ketika OTT dilakukan di Dinas PUPR sekitar pukul 13.00 WIB, Gubernur Riau tengah menerima tamu resmi, di antaranya Bupati Siak dan Kapolda Riau.
“Saya baru tahu ada OTT saat sore hari, ketika sedang menemani Gubernur ngopi di Jalan Paus. Tak lama kemudian, petugas KPK datang dan langsung menyita ponsel beliau,” tutur Tata.
Ia menambahkan, dirinya sempat disebut sebagai “target operasi”, padahal tidak memiliki hubungan kerja dengan Dinas PUPR. Menurut Tata, tuduhan terhadap Gubernur terkesan terburu-buru dan hanya berdasar pengakuan sepihak tanpa bukti kuat.
“Saya tidak melihat ada bukti elektronik, dokumen, atau rekaman yang mendukung tuduhan itu. Semuanya seperti tergesa dan tidak proporsional,” ungkapnya.
Tata pun berharap penegakan hukum berjalan profesional, menjunjung asas praduga tak bersalah, serta tidak dipengaruhi opini publik.
“Saya yakin masyarakat bisa menilai sendiri kejanggalan yang terjadi. Semoga hukum ditegakkan dengan adil,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Dr. Yudi Krismen menilai langkah mengajukan praperadilan oleh tim hukum Gubernur Abdul Wahid merupakan langkah konstitusional dan proporsional jika memang terdapat indikasi pelanggaran prosedur dalam OTT.
“Praperadilan adalah ruang hukum untuk memastikan penegak hukum bekerja objektif dan sesuai asas keadilan. Ini bukan bentuk perlawanan terhadap KPK, melainkan mekanisme kontrol agar hukum berjalan di rel yang benar,” jelas Yudi.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak individu dalam setiap proses hukum.
“Proses hukum tidak boleh mencederai rasa keadilan. Di sinilah pentingnya peran hakim praperadilan sebagai pengawas objektif atas tindakan penyidik,” tutupnya.
Kasus OTT terhadap Gubernur Riau kini memasuki fase baru. Publik menantikan apakah tim hukum Abdul Wahid akan menempuh jalur praperadilan untuk menguji keabsahan penangkapan yang dinilai penuh kejanggalan.
Sebagaimana ditegaskan pakar hukum UIR, praperadilan bukanlah upaya melawan hukum, tetapi bentuk penegakan keadilan melalui hukum itu sendiri.***












