Hukum & Kriminal

Kejari Siak Telusuri Dugaan Pengaturan Pemenang Tender Proyek Miliaran Rupiah

10
×

Kejari Siak Telusuri Dugaan Pengaturan Pemenang Tender Proyek Miliaran Rupiah

Sebarkan artikel ini
Kejari Siak Telusuri Dugaan Pengaturan Pemenang Tender Proyek Miliaran Rupiah
Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak. (R45/Suhardi)

Rakyat45.com, Siak – Tim penyidik dari Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak, Riau, tengah mendalami dugaan praktik pengaturan pemenang lelang proyek di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Siak. Hingga kini, delapan dari 16 saksi yang dipanggil telah diperiksa secara intensif.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Siak, Muhammad Juriko Wibisono, mengungkapkan bahwa pemeriksaan masih berjalan dan akan terus berlanjut dalam beberapa waktu ke depan.

“Penyelidikan sudah berlangsung dua minggu terakhir. Dari 16 saksi yang dipanggil, baru delapan orang yang hadir — terdiri dari pihak penyedia jasa dan sejumlah pejabat dinas terkait. Masih ada beberapa pihak lain yang akan kami mintai keterangan,” ujar Juriko kepada Rakyat45.com, Kamis (13/11).

Juriko menjelaskan, perkara dugaan pengaturan tender ini awalnya ditangani oleh Bidang Intelijen Kejari Siak sebelum dilimpahkan ke Pidsus untuk penyelidikan lanjutan. Proses pemeriksaan kini dilakukan secara lebih mendalam guna memastikan adanya indikasi pelanggaran hukum.

“Kami masih berada pada tahap penyelidikan. Pemanggilan saksi tambahan terus berjalan untuk memperkuat bahan keterangan,” tambahnya.

Penyelidikan ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya kejanggalan dalam proses lelang sejumlah proyek bernilai miliaran rupiah di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada tahun anggaran 2025. Dugaan kuat mengarah pada praktik pengaturan pemenang tender serta lolosnya perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan administrasi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sedikitnya terdapat tujuh paket proyek yang disinyalir bermasalah, antara lain: pembangunan bronjong, renovasi gedung Cathlab di RSUD Tengku Rafi’an, serta pengembangan jaringan air bersih di Kecamatan Bunga Raya.

Beberapa proyek tersebut bahkan diketahui sudah berjalan lebih dari separuh masa kontrak sebelum akhirnya diputus karena ditemukannya pelanggaran administratif dan teknis di lapangan.

Temuan itu memperkuat indikasi adanya penyalahgunaan kewenangan oleh oknum panitia lelang di lingkungan ULP Siak.

“Masih ada beberapa nama lain yang akan kami panggil untuk memastikan sejauh mana dugaan keterlibatan pejabat dalam proses pemenangan rekanan yang bermasalah tersebut,” pungkas Juriko.***

Informasi lebih lengkap tentang prinsip editorial kami bisa dibaca di Kebijakan Redaksi.