Rakyat45.com, Kampar Kiri – Upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial HE (30) yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika kembali ditangkap saat hendak melakukan transaksi di Jalan Poros Trans Desa Bukit Sakai, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, pada Kamis (13/11/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S, melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir IPTU Ferry C. Ambarita, menjelaskan bahwa dari tangan pelaku, petugas menyita dua paket sabu dengan total berat sekitar 0,36 gram.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas pelaku yang kerap bertransaksi narkotika di wilayah tersebut. “Warga melapor bahwa HE sering keluar masuk sebuah rumah di Desa Bukit Sakai untuk melakukan transaksi sabu. Laporan itu langsung kami tindak lanjuti,” ujar IPTU Ferry.
Menindaklanjuti aduan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir yang dipimpin IPDA David Gusmanto bersama Tim Opsnal bergerak melakukan penyelidikan. Saat tiba dini hari di lokasi yang dicurigai, petugas mendapati pelaku berada di rumah itu.
“HE langsung diamankan tanpa perlawanan. Kami kemudian melakukan penggeledahan terhadap rumah dan barang-barang milik pelaku, dan ditemukan dua paket sabu yang disembunyikan pelaku,” jelas IPTU Ferry.
Proses penggeledahan turut disaksikan perangkat desa, termasuk kepala desa, kepala dusun, dan ketua RT setempat sebagai bentuk transparansi.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial RE di wilayah Gunung Sahilan. Untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Kampar Kiri Hilir.
Polisi memastikan akan terus memburu pemasok narkoba di wilayah tersebut guna memutus mata rantai peredarannya.***
Informasi lebih lengkap tentang prinsip editorial kami bisa dibaca di Kebijakan Redaksi.












