Rakyat45.com, Pekanbaru – Pelarian seorang sopir truk PT Tapal Kuda Merah berinisial YA (46) akhirnya berakhir. Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya, Polresta Pekanbaru, berhasil menangkapnya di tempat persembunyiannya di Kota Rantau Prapat, Sumatera Utara.
YA sebelumnya dilaporkan menggelapkan dua ban serep lengkap dengan velg serta uang tunai Rp1,3 juta. Total kerugian perusahaan diperkirakan mencapai Rp15 juta.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (8/11/2025) sekitar pukul 14.19 WIB. Kecurigaan muncul ketika pihak perusahaan memantau GPS truk yang dikendarai YA. Alih-alih menuju Kota Dumai sesuai rute, posisi truk justru terdeteksi berhenti di sebuah SPBU di wilayah Kandis.
Melihat kejanggalan tersebut, pihak perusahaan langsung mengecek lokasi dan menemukan truk dalam keadaan ditinggalkan, sementara dua ban serap berikut velgnya telah raib.
“GPS menunjukkan truk berada di lokasi yang tidak seharusnya. Ketika dicek, kendaraan sudah ditinggal pelaku dan ban serapnya hilang,” ujar Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Didi Antoni.
Setelah laporan resmi dibuat, tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Asbi Abdul Sani segera melakukan penyelidikan. Dari hasil penelusuran, YA diketahui melarikan diri ke Rantau Prapat. Polisi kemudian bergerak cepat dan meringkusnya tanpa perlawanan.
Saat ditangkap, polisi menyita barang bukti berupa,Uang tunai Rp600 ribu, Kartu ATM BRI dengan saldo Rp1.452.796, Sebuah ponsel Oppo, Uang Hasil Penjualan Ban Dipakai Judi Online.
Dalam pemeriksaan di Mapolsek Tenayan Raya, YA mengaku menjual dua ban serap milik perusahaan dengan harga Rp6 juta. Uang tersebut kemudian digunakan untuk bermain judi online.
“Pengakuannya, seluruh hasil penjualan ban beserta velg dipakai untuk judi online,” kata Kompol Didi.
YA kini mendekam di sel tahanan Polsek Tenayan Raya untuk proses hukum lanjutan. Ia dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.***
Informasi lebih lengkap tentang prinsip editorial kami bisa dibaca di Kebijakan Redaksi.












